Bagian 03 : “Makin Gila Makin Bodoh ?!”
Mandailing Natal 13/09/2024, Global Investigasi News.com catatan Kepala Biro Muchtar Omta (MO).
Bahasa yang terucap harusnya dapat dipahami oleh semua elemen masyarakat Desa Batu Sondat Kecamatan Batahan apa gerangan makna dari kata yang diucapkan.
Dengan alasan untuk percepatan Proses HGU “Diujung Tanduk” terucap dari Noffan Herawan pada, Selasa 09/09/2025 di Mess Kebun Timur Mandailing Natal, ini adalah bahasa kode keras gagalnya pihak Perusahaan BUMN ini untuk dapatkan izin HGU yang belasan tahun berada di Mandailing Natal terkhusus di Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal.
Namun sayang pihak dari unsur masyarakat dan Pemerintah Kecamatan tak mengambil langkah, serius untuk stop seluruh kegiatan perusahaan ini, padahal lahan Plasma Profit Sharing masih banyak kurang nya 20% dari 2800 ha dari tanah ulayat, paparan kedua belah pihak cukup jelas dan terang dihadapan pihak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang dihadiri oleh Kasidatun bersama beberapa orang stafnya.
BUMN PTPN IV Kebun Timur ini ataukah ini sekedar kedok atas permainan para pelaku kejahatan yang menggunakan anggaran uang negara dan sudah tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pemakaian uang negara dengan modus pembangunan kebun sawit,
Dimana dalam surat yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada Desa Batu Sondat terjadi kejanggalan adanya kepemilikan atas nama 1 orang untuk perusahaan BUMN PTPN IV Kebun Timur Mandailing Natal dengan jumlah signifikan dan tidak dalam sengketa. *** Bersambung
TIM R










