Berita  

“Fenomena Semrawut Kabel Penyediaan Jaringan Wi-Fi Diduga Ilegal di Desa Pampangan dan Sekitarnya ?!”

PESAWARAN– Keberadaan infrastruktur jaringan internet (Wi-Fi) yang diduga ilegal dan tidak teratur semakin marak dijumpai di beberapa titik di Desa Pampangan, Kecamatan Gedong Tataan. Kabel-kabel yang melintang semrawut dan praktik penumpangan pada fasilitas milik PT PLN (Persero) tidak hanya merusak estetika lingkungan tetapi juga diduga kuat melanggar sejumlah regulasi, sehingga menuai keluhan dari warga setempat dan mendesak adanya penegakan hukum, Senin 15/09/2025.

Pemandangan yang tidak sedap dipandang mata terlihat di sepanjang jalur Desa Pampangan, kecamatan Gedong tataan, kabupaten Pesawaran, Lampung.Jaringan kabel fiber optik dan kabel listrik tambahan terlihat berantakan, menjuntai dari tiang ke tiang tanpa pengaturan yang memadai. Yang lebih memprihatinkan, banyak dari kabel-kabel ini terlihat menumpang dan dibiarkan menggantung pada tiang-tiang milik PT PLN, sebuah praktik yang berisiko tinggi dan jelas melanggar ketentuan.

Warga setempat, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi tersebut. “Selain sangat mengganggu pemandangan dan keindahan tata ruang desa kami, kami juga khawatir akan aspek keamanan dan keselamatannya. Kabel yang tidak terpasang dengan standar berisiko menyebabkan bahaya, terutama saat cuaca buruk,” ujar seorang warga.

Harapan besar kini tertumpu pada pihak berwenang untuk segera melakukan tindakan tegas. Warga mendorong Pemerintah Daerah, bersama dengan aparat penegak hukum dan pihak PT PLN, untuk melakukan investigasi mendalam dan menindak para pelaku usaha yang diduga melakukan penyelenggaraan jaringan tanpa izin ini.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,setidaknya terdapat beberapa potensi pelanggaran dari praktik ini:

  1. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi:
    · Pasal 12: Menyatakan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib memiliki izin.
    · Pasal 38: Menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
    · Pasal 59: Setiap orang yang menyelenggarakan telekomunikasi tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
  2. Peraturan dan Hak PT PLN: Pemanfaatan tiang dan infrastruktur milik PT PLN oleh pihak lain tanpa perjanjian resmi merupakan bentuk pelanggaran hak kepemilikian. PT PLN berhak mengajukan gugatan atas penggunaan asetnya tanpa izin dan dapat meminta pemulihan kondisi.
  3. Perda tentang Penataan Ruang dan Ketertiban Umum: Pemasangan kabel yang semrawut dan tidak mengindahkan estetika lingkungan dapat melanggar Peraturan Daerah setempat mengenai penataan ruang, kebersihan, dan ketertiban umum, yang dapat dikenai sanksi administratif.

Fenomena ini menyoroti pentingnya kolaborasi antar lembaga untuk menjaga ketertiban,keamanan, dan kedaulatan hukum di ruang digital dan fisik. Penertiban terhadap penyelenggara jaringan ilegal tidak hanya akan mengembalikan keindahan dan keamanan lingkungan tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berizin, serta melindungi aset-aset strategis negara dari penyalahgunaan

Wisda