Bagian 03
Mandailing Natal 16/09/2025 Global Investigasi News.com
Masyarakat sangat tak faham akan kehadiran pihak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di tengah permasalahan sengketa lahan antara pihak perusahaan BUMN PT PN IV KEBUN TIMUR MANDAILING NATAL SUMATERA UTARA.
Kericuhan masyarakat Desa Kapas I Kecamatan Batahan dengan perusahaan BUMN Plat Merah PT PN IV KEBUN TIMUR MANDAILING NATAL, dimana masyarakat Transmigrasi atas program pemerintah yang disekitar akhir tahun 2022 dimana setelah aksi penguasaan lahan masyarakat yang diserobot oleh pihak perusahaan ke esokan hari berdiri spanduk dari pihak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dilokasi tsb.
Namun spanduk diturunkan setelah di viralkan dan diberitakan tentang keberadaan spanduk tsb, juga kemarin pada tgl 09/09/2025 keberadaan pihak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Mess Kebun Timur Mandailing Natal Batahan menjadi tanda tanya besar ada apa? pihak Kejaksaan hadir diantara manajemen perusahaan,
bahkan tokoh masyarakat dan tokoh Pemuda Batahan ini mencerca pertanyaan tentang kapasitas pihak Kejaksaan hadir disini, ada apa sebenarnya.
pihak perusahaan yang hadir dan kejaksaan masing-masing 1.Haris F. Ritonga (Manajer) 2. Budi Ramadon (Askep) 3. Noffan Herawan (Kabid) didampingi oleh
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang dipimpin oleh Gomgoman H. Simbolon Kasidatun beserta 3 orang stafnya,
Perwakilan Kejaksaan Negeri Madina Kasidatun, menyatakan bahwa mereka (Kejaksaan) adalah kuasa hukum (Pembela) dari perusahaan BUMN ini, jawaban ini juga terasa janggal ada apa masyarakat dengan Pihak Perusahaan..? sehingga hadir kejaksaan disini..! padahal seharusnya pihak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal faham bahwa pihak perusahaan lah selesaikan masalah masalah yang mereka buat kepada masyarakat sekitarnya.
Bila mendengar kalimat “Bagaikan Telur Diujung Tanduk” dari salah seorang staf Pt Pn IV kemarin segera lah selesaikan masalah ini karena masyarakat sudah cukup mengalah atas tindakan dari perusahaan jangan pancing lagi kemarahan masyarakat, dan meminta pihak Kejaksaan tetaplah jadi timbangan yang tidak berat sebelah 18 tahun penguasaan lokasi sudah 18 tahun penderitaan rakyat (masyarakat)/MO.












