Pesawaran – Kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Bintang TV, Zahrial, menuai perhatian publik. Rekaman peristiwa yang viral di media sosial, termasuk TikTok dengan lebih dari 3 juta penonton, memicu desakan warganet agar aparat menindak tegas terduga pelaku berinisial RD, mantan anggota DPRD Pesawaran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Inafis Polres Pesawaran pada Senin (15/9/2025) melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Zahrial. Kasat Reskrim Polres Pesawaran, IPTU Pande Putu M., menyampaikan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan saksi pada Kamis (18/9/2025).
“Ya, Pak. Terkait undangan klarifikasi terhadap terlapor akan dilakukan setelah kami periksa saksi hari Kamis,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
IPTU Pande menegaskan, kasus ini ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik saat ini masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti di lapangan.
“Perkembangan penyelidikan akan kami sampaikan kepada pelapor melalui SP2HP. Jika bukti permulaan dinilai cukup, kasus akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan terlapor dapat dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana mulai dari 2 tahun 8 bulan hingga 7 tahun penjara, serta tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal tambahan jika ditemukan fakta baru.
( Nasoba / Tim )












