Berita  

Dra. Hj. Tia Fitriani Sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Ketahanan Keluarga Pencegahan Pernikahan Dini Dan Stunting.

Kab.Bandung.-Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Nasdem Daerah pilihan Dapil 2 Dra.Hj.Tia Fitriani ,Kembali turun ke daerah pilihan nya kali ini,Ia melakukan sosialisasi penyebarluaskan Peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2024.Tentang Ketahanan Keluarga dan sosialisasikan bahaya tentang pernikahan dini dan penjegahan penurunan angka stunting.di Desa Lengansari Kecamatan Solokan Jeruk ,Kabupaten Bandung,Jum’at (26/9/2025).

Dalam kegiatan tersebut di hadiri langsung unsur muspika TNI Danramil 2404/ Majalaya Kapten Inf.Purwanto Dan Polri Kapolsek Solokan Jeruk Iptu,Fathan Malisi,SH. Kepala Desa Langansari Agus Kusumah SIp.Di dampingi Ketua TP-PKK Ny.Nani Kusumah,Bersama Ibu-,ibu PKK,Serta Para kader Simpatisan,Kordes korcam dan Relawan Dulur Setia Partai Nasdem Daerah Pilihan lima Sololan Jeruk.

Hj.Tia Fitriani,menekankan pentingnya ketahanan keluarga sebagai fondasi utama dalam membangun masyarakat yang tangguh,
Ia menyebut sampai hari ini banyak persoalan sosial seperti kenakalan remaja,hingga bahaya Peyalahgunaan narkoba yang di anggap biasa,sehingga sangat berdampak rapuhnya ketahanan keluarga.

Pada hari ini,kami bagian dari kepanjangan tangan pemerintah pusat maupun daerah berkewajiban sebagai upaya kongkrit untuk memberikan pemahaman dan penguatan untuk mendorong peran keluarga sebagai unit terkecil yang mampu memangkas sebagai persoalan sosial,Dalam.hal mensosialisasikan penguatan ketahanan dalam kehidupan keluarga.Ujar nya.**

Lanjut,”Pencegahan pernikahan dini meliputi pengetatan administrasi dispensasi kawin, edukasi pentingnya pendidikan bagi anak, pemberdayaan ekonomi keluarga, sosialisasi dampak negatif pernikahan dini, serta konseling dan dukungan hukum bagi remaja dan keluarga Ini menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan keluarga.

Terkait Pencegahan stunting kami mengajak masyarakat dan tokoh agama untuk mewujudkan generasi yang sehat dan berkualitas.
Mengenal Pernikahan Dini
Definisi: Pernikahan dini adalah perkawinan anak yang pelaksanaan nya di lakukan sebelum batas usia yang di tentukan undang-undang, yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan menurut UU No. 16.sehingga dampak buruk pernikahan dini rentan paska melahirkan.

Dengan harapan ,dengan adanya sosialisasi ini,masyarakat kami bisa memberikan informasi dan pemahaman pada keluarga terkecilnya di tengah kehidupan masyarakat nya, tegasnya.Hj.Tia Fitriani.*