Berita  

Kasat Reskoba Jember Berhasil Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Okerbaya Dengan Menangkap 15 Tersangka Lintas Jatim

GIN JATIM JEMBER
01/10/2055
Dalam sebuah konferensi pers, Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra, didampingi olah wakapolres dan Kasatnarkoba
memaparkan keberhasilan jajarannya dalam membekuk sebuah jaringan pengedar narkoba dan (Okerbaya) dalam periode 25 Agustus hingga 10 September 2025.

Operasi yang merupakan bagian dari Operasi Tumpas Semeru 2025 ini berhasil mengungkap 14 kasus narkotika dan 2 kasus Okerbaya.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember mengamankan total 15 orang tersangka yang terdiri dari 14 laki-laki dan 1 perempuan.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.

Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas AKBP Bobby A. Condroputra dalam konferensi pers, di Mapolres Jember, pada Rabu siang tadi

Kapolres Jember mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Barang Bukti Narkoba yang Disita
Dalam operasi selama lebih dari dua minggu tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah besar barang bukti yang siap diedarkan ke masyarakat.

Barang bukti yang diamankan meliput
·203,54 gram sabu-sabu
3,69 gram ganja
32.436 butir obat keras berbahaya (Okerbaya)
Modus Operansi dengan banyak metode
yaitu,

dengan penjelasan kapolres
Bobby bahwa dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga menggunakan sistem ranjau atau penempatan barang di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli guna menghindari penangkapan

Beberapa tersangka juga merupakan residivis atau pelaku yang mengulangi kejahatan, dan pasokan narkoba diduga berasal dari jaringan lintas daerah, termasuk Lumajang dan Surabaya.

Untuk kasus narkotika, diterapkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2).

Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Sementara untuk kasus Okerbaya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar .

Komitmen Berkelanjutan
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen berkelanjutan Polres Jember dalam menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang.

Kapolres Bobby menegaskan bahwa operasi seperti ini akan terus dilakukan demi masa depan anak cucu kita nantinya.

“Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk merusak generasi muda. Kami akan terus memburu seluruh jaringan narkoba dan peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat,ucapnya

Proses penyidikan terhadap ke-15 tersangka masih terus dilakukan untuk mengembangkan lebih lanjut

maski