Aceh Singkil – 4 Oktober 2025
Globalinvestigasinews
Budi Harjo Sekretaris Jenderal Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (Sekjen AMPAS) menilai Badan Pertanahan Nasional (BPN) gagal menjalankan prinsip keterbukaan publik dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di berbagai daerah.
Salah satu kasus yang disorot ialah dugaan perpanjangan HGU milik PT Delima Makmur, yang dilakukan tanpa partisipasi masyarakat dan tanpa publikasi data resmi kepada publik.
“Perpanjangan HGU itu bukan urusan administratif semata. Tanah yang dipakai adalah tanah negara yang seharusnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan hanya segelintir perusahaan.
Namun prosesnya justru dilakukan tertutup,” tegas budi harjo, sekjen AMPAS, dalam keterangan resminya hari ini.
Menurut BUDI, masyarakat di sekitar wilayah konsesi PT Delima Makmur tidak pernah menerima undangan konsultasi publik maupun informasi resmi tentang masa berakhir atau perpanjangan izin HGU.
Hal ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“BPN memiliki kewajiban hukum untuk membuka data perpanjangan HGU kepada masyarakat.
Ini bukan rahasia negara. Hak publik untuk tahu dijamin oleh konstitusi,” ujarnya.
DASAR HUKUM DAN KEWAJIBAN TRANSPARANSI
- UUD 1945 Pasal 33 ayat (3):
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Maka, setiap kebijakan Agraria harus terbuka dan berpihak pada rakyat. - UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA):
Pasal 28–29: HGU diberikan untuk waktu tertentu dan hanya bisa diperpanjang jika memenuhi syarat serta memperhatikan kepentingan sosial.
- PP No. 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai:
Pasal 8 ayat (2): Perpanjangan HGU wajib mempertimbangkan penggunaan tanah dan kepentingan umum.
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):
Pasal 9 dan 11: Data perizinan, termasuk HGU, wajib diumumkan kepada publik.
- Putusan Komisi Informasi Pusat No. 57/XII/KIP-PS-A/2014:
Menetapkan bahwa data HGU adalah informasi publik dan wajib dibuka oleh BPN.
AMPAS menuntut agar BPN:
- Membuka seluruh data perpanjangan HGU yang sedang dan telah diproses, termasuk milik PT Delima Makmur.
- Menyediakan mekanisme konsultasi publik sebelum perpanjangan HGU disetujui.
- Melaksanakan audit sosial dan lingkungan terhadap perusahaan penerima HGU.
- Menegakkan prinsip keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam UU KIP dan UUPA.
Keterbukaan informasi adalah kunci mencegah konflik agraria. Jika BPN terus menutup akses data HGU, maka publik akan selalu curiga ada kepentingan tersembunyi di balik perpanjangan izin tersebut,”
Transparansi perpanjangan HGU bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bentuk tanggung jawab moral negara kepada rakyat. AMPAS berkomitmen mengawal isu ini dan siap menyuarakan di depan kantor BPN, apabila BPN tetap menolak membuka data publik terkait HGU.(*)
SB












