Berita  

GANAS Minta APH Proses Hukum Terhadap Ilegal Fishing Ttansparan Dan Terbuka

Aceh Singkil-12 Oktober 2025

Globalinvestihasinews

Porsonil Satuan Polisi Perairan Laut (Sat-Polairut) Polres Aceh Singkil berhasil mengamankan 1 Unit Kapal Boad yang diduga Pukat Harimau (Pukat Ttawl) asal luar Daerah sedamg beroperasi di perairan Laut Wilayah Kecamatan Singkil Utata Kabupaten Aceh, Kamis (09/10/25) sekira pukul, 22:00 WIB.

Kejadian itu berawal dari laporan Panglima Laot Look Gosong Telaga Selatan, yang mengatakan ada unit Kapal Boad sedang beroperasi di kawasan Pulau Panjang.

Menyikapi laporan itu Sat Polairud melakulan Patroli dan mengamankan Kapal KM. Bintang Jaya GT 30 No.1507/Ged.

Pemilik Kapal belum diketahui, diduga Kapal berasal dari Sibolga, Kini diamanlan di kawasan Muara Anak Laut Desa Gosong Telaga Barat.

Atas kerja keras dan gerak cepat Personil Polres Aceh Singkil GANAS sampaikan Apresiasi.

Gerakan Aliansi Nelayan Aceh Singkil (Ganas) menyampaikan apresiasi setinggi tingginya pada jajaran Polres Aceh Singkil wabil khusus Satpol Airud yang telah melakukan penangkapan Kapal diduga pelaku ilegal fishing (Pukat Harimau).

Ungkapan itu disampaikan Pimpinan Ganas, Rahmi Yasir Kepada Media ini, Jum’at (10/10/25).

Selain itu, ungkap Yasir. ia mengutuk kegiatan ilegal Fishing.

“Kami menyatakan mengutuk keras praktek ilegal fishing yang dilakukan oleh oknum pengusaha dari Sumatera Utara khususnya Tapanuli Tengah di perairan laut Aceh Singkil,”Ucap Yasir nama panggilan.

Ganas juga meminta pihak berwenang bahwa selama proses hukum berjalan agar Kapal pukat harimau yang diamankan merupakan Barang Bukti (BB) tidak dipinjam pakaikan ke pihak mana pun.

“Kami akan mengawal serta meminta pada pihak penegak hukum agar proses hukum betul-betul di tegakkan dan tidak tembang pilih.

Serta memberikan sanksi berat sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagai bentuk efek jera,”pinta Yasir.

Selanjutnya, kami juga meminta kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution dan Bupati Tapanuli tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, agar meminta maaf ke Pemprov Aceh dan Pemkab Aceh Singkil terkhusus kepada Nelayan Aceh Singkil.

Sebab diduga membiarkan warga Nelayan Sumut,Tapteng melakukan praktek ilegal fishing (pukat harimau) diperairan Aceh Singkil.

Permohonan maaf ini sebagai bentuk tanggung jawab moral karena selama ini Bapak telah menyatakan di beberapa media akan memberantas praktek ilegal fishing.

Namun kenyataannya, Nelayan Tapteng melakukan hal tersebut

Ironisnya, itu dilakukan hingga di perairan Aceh dalam hal ini Aceh Singkil,”Tutur mantan Aktivis tahun 88 itu.

Yasir juga menambahkan, bahwa, peristiwa ini menjadi bukti bahwa selama ini di suarakan oleh GANAS tentang pentingnya pembangunan Pos pantau terpadu di Wilayah perbatasan Pulau Panjang untuk segera dilaksanakan,” Pinta Ganas.(*)

Htb

Penulis: Pimpinan Ganas