Lampung Timur – GINEWS TV
Proyek revitalisasi gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Rejo Binangun, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, diduga kuat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selama proses pembangunan yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2025.
Dari hasil pantauan dan dokumentasi lapangan tim media, proyek yang dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan nilai bantuan Rp471.029.779,20 ini tampak jauh dari ketentuan teknis K3 sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 serta Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3.
Tidak Ada Rambu atau Tanda K3 di Area Proyek
Sepanjang area kerja tidak ditemukan adanya papan peringatan keselamatan, larangan masuk bagi non-pekerja, maupun petunjuk penggunaan alat pelindung diri (APD). Padahal, keberadaan tanda keselamatan merupakan syarat wajib pada setiap pekerjaan konstruksi.
Pekerja Tidak Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)
Beberapa pekerja terlihat bekerja tanpa helm proyek, sepatu safety, sarung tangan, maupun rompi reflektif. Kondisi ini sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja serius.
Tidak Ada Pagar Pembatas Proyek
Pekerjaan dilakukan di area sekolah yang masih beroperasi, namun tanpa pagar atau sekat pengaman. Hal ini membahayakan siswa dan guru yang bisa saja masuk ke area kerja tanpa sengaja.
Penataan Material Konstruksi Asal-Asalan
Tumpukan bata merah, besi, serta lembaran atap seng terlihat diletakkan sembarangan di halaman sekolah tanpa alas maupun pengaman. Posisi tersebut bisa menjadi sumber kecelakaan bagi warga sekitar.
Ketiadaan Pos P3K dan Jalur Evakuasi
Dari pengamatan, tidak ada pos kesehatan, alat pemadam api ringan (APAR), maupun rencana tanggap darurat di lokasi proyek. Jika terjadi insiden, pekerja tidak memiliki sarana penyelamatan diri yang memadai.
Perancah (Scaffolding) Tidak Standar
Pekerjaan dinding dan atap dilakukan dengan bantuan kayu seadanya sebagai penyangga. Padahal scaffolding seharusnya menggunakan bahan logam dan sistem pengaman kuat sesuai peraturan K3.
Kondisi Lingkungan Kerja Kotor dan Tidak Teratur
Puing-puing bangunan berserakan di area kerja dan tidak dibersihkan secara rutin. Situasi ini menambah risiko terpeleset, tertimpa, dan menghambat pergerakan pekerja.
Sesuai Pasal 3 ayat (2) Permen PUPR No. 10/2021, setiap penyelenggara konstruksi wajib melaksanakan K3 pada setiap tahap pekerjaan.
Sementara Permenaker No. 5/1996 mewajibkan pelaksana proyek menyediakan perlengkapan keselamatan, rambu, dan pelatihan K3 sebelum pekerjaan dimulai.
Kelalaian dalam memenuhi unsur K3 dapat berakibat sanksi administratif hingga pidana bagi penanggung jawab kegiatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah dan panitia pembangunan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran K3 tersebut.
Namun, masyarakat sekitar berharap agar pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi segera melakukan audit lapangan dan pemeriksaan teknis terhadap proyek yang dibiayai dari APBN tersebut.
Proyek revitalisasi SDN 1 Rejo Binangun seharusnya menjadi wujud nyata peningkatan mutu sarana pendidikan, bukan justru menghadirkan risiko keselamatan bagi pekerja dan siswa.
Penerapan K3 bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk tanggung jawab moral dan hukum agar tidak ada korban jiwa dalam pekerjaan yang menggunakan dana publik.
Reporter (A.S)












