- 5 Kepala Mukim Kecamatan Singkil, 3 Akan Berkhir Masa Bakti, Camat Bentuk Panitia Pemilihan *
Aceh Singkil – 15 Oktober 2025
Globalinvestihasinews
Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemeberhentian Imum Mukim di Aceh.
Pada BAB II Asas Pemiliha, Pasal 2 ayat (1), Imum mukim dipilih melalui musyawarah mukim untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Merujuk padan hal tersebut, Camat Singkil Khairuddin, SE. adakan musyawarah pembentukan Panitia Pemilihan Imun Mukim dalam wilayah kerjanya.
Agenda pembentukan Panitia Pemilihan Imum Mukim berlangsung di ruangan Camat Singkil, Rabu (15/10/2025).
Acara dipimpin lanhsung oleh Camat Singkil, dihadiri Kasie Pemerintahan Melva Susanti, SE dan para staf Pemerintahan Sekretariat Kecamatan Singkil.
Dalam arahanya, Khairuddin SE, mengingatkan para peserta yang hadir di acara tersebut, untuk berlaku netral nantinya.
“Saudara semua yang hadir siang ini adalah merupakan utusan Kepala Desa masing-masing untuk jadi Panitia Penyelenggara Pemilihan Mukim,”Ucapnya.
Maka Ia mengatakan untuk berlaku netral, jangan ambil resiko demi untungkan salah satu kandidat.
Karena tambahnya, sukses suatu penyelenggaraan pemilihan, tidak terlepas dari kekompakan Panitia dan netral litas yang tinggi.
“Setelah dimulai tahapan, saya berharap, Panitia tidak memihak para Kandidat Calon Mukim meski saudara kita sendiri.
Mulai dari tahapan Penjaringan, Pendaftaran, hingga Penyelenggaraan Pemilihan, pada hari H, kita wajib berlaku netral,”Tegas Khairuddin.
Mantan Sekdes Pulo Sarok itu, me wanti-wanti, agar Panitia berlaku jujur, dan adil dalam penyelengaraan, Pemilihan, jika tidak maka di mungkinkan pontensi konflik timbul di masyarakat, inilah yang wajib kita hindari,,Tegas Ogek, nama sapaan sehari hari.
Sebelumnya, Khairuddin, telah melakukan diskusi dengan Kepala Desa terkait Kepala Mukim yang akan berakhir masa baktinya.
Sehingga Ia meminta para Kepala Desa, untuk mengirim 2 orang utusan Desa masing-masing, akan jadi Panitia Lokal penyelenggara Pemilihan Imum Mukim.
Direncanakan, rapat ke dua, akan digelar kembali pada minggu pertama bulan Nofember 2025, untuk menyusun tahapan.
Diketahui Wilayah Kecamatan Singkil memiliki 5 Kepala Mukim.
Namun Mukim yang akan berakhir masa Jabatanya pada Desember 2025 mendatang : adalah Kepala Mukim Rantau Gedang, Mukim Kuta Simboling dan Mukim Kemukiman Pemuka.(*)
Htb












