Berita  

AMPAS : Tegakkan Hukum: Tangkap Pemilik Pukat Harimau yang Meresahkan Nelayan

Singkil-16 Oktober 2025

Globalinvestigasinews

Aceh Singkil,Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) menegaskan tuntutan kepada aparat Kepolisian untuk segera menangkap pemilik alat tangkap ilegal jenis pukat harimau (trawl) yang beroperasi di perairan Laut Aceh Singkil, dan sudah ditangkap beberapa hari lalu.

Menurut Aktivitas ini telah meresahkan nelayan tradisional dan menyebabkan kerusakan ekosistem laut yang menjadi sumber kehidupan masyarakat pesisir, “Ujar Budi Harjo Selaku Sekjen AMPAS

Budi Harjo menyatakan bahwa praktik penggunaan pukat harimau merupakan bentuk illegal fishing yang melanggar hukum dan menimbulkan dampak sosial ekonomi yang serius bagi nelayan kecil.

Oleh karena itu, AMPAS meminta agar penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.

Ia menambahkan, Pukat harimau bukan hanya alat tangkap terlarang, tapi juga bentuk kejahatan lingkungan dan sosial. Kami meminta pihak Kepolisian, khususnya Polres Aceh Singkil dan Polda Aceh, untuk segera bertindak. Jangan biarkan laut kita dikuasai oleh pelaku ilegal yang merugikan rakyat kecil,” tegas Budi dalam keterangannya.

Landasan Hukum (UUD dan UU Illegal Fishing):

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3):

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Aktivitas pukat harimau yang merusak lingkungan dan mengorbankan nelayan kecil bertentangan dengan semangat pasal ini.

  1. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Pasal 8 ayat (1):

“Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.”

Pasal 84 ayat (1):

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Peraturan ini secara tegas melarang penggunaan pukat harimau di seluruh perairan Indonesia, termasuk wilayah Aceh Singkil.

Kami juga meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Daerah Aceh Singkil untuk turun langsung melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kapal-kapal yang masih menggunakan alat tangkap ilegal tersebut.

“Hukum harus ditegakkan sesuai amanat konstitusi.

Laut bukan untuk dirusak, tapi untuk dijaga demi masa depan generasi Aceh Singkil,” tambah Budi Harjo.

Lebih lanjut kata Budi Harjo menyatakan siap melakukan aksi solidaritas dan advokasi hukum jika aparat penegak hukum tidak segera menindak pelaku illegal fishing tersebut dan terakhir Ucap Budi Harjo
Kami berterima kasih kepada Pak Kapolres dan tim atas kerja kerasnya, “Tapi kapal itu jangan dilepaskan.

Sita saja untuk negara. Kasihan nelayan kecil yang sudah susah.(*)

[Sabri]