LAMPUNG – Mantan Wakil Bupati Lampung Selatan, H. Eki Setyanto, menyatakan keberatan dan akan somasi melalui Dewan Pers serta menempuh jalur hukum atas pemberitaan salah satu media online di Lampung yang dinilai telah mencemarkan nama baiknya.
Dalam pemberitaan tersebut, nama Eki disebut terkait kepemilikan perusahaan PT. Trans Bintang Baru (TBB) dengan praktik jual beli surat jalan senilai Rp.600 ribu persatu kendaraan. Menanggapi hal itu, Eki menegaskan informasi tersebut tidak benar.
Saat dikonfirmasi, Eki Setyanto
menyangkal pemberitaan tersebut yang menyatakan PT. Trans Bintang Baru (TBB) adalah miliknya, bahkan terpublikasi dirinya turut menambang secara ilegal.
“Seharusnya mereka cek siapa pemilik PT. TBB dan lainnya, dan saya menambang ilegal dimana, Ini fitnah, PT. TBB bukan milik saya, bisa di cek kepemilikannya,” tegasnya. Jumat (17/10/2025).
Mantan Wakil Bupati Lampung Selatan itu juga menyayangkan atas pemberitaan yang dinilainya tidak proporsional, seharusnya selaku media harus bersikap independen, berimbang atau tidak memihak.
“Hingga saat ini belum ada yang mencoba menghubungi saya, yang saya ketahui jurnalis itu menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, dengan berita berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara, namun dalam hal ini saya sangat dirugikan,” imbuh Eki.
Eki menjelaskan, akan segera menindaklanjuti perihal tersebut ke Dewan Pers dan menempuh jalur hukum demi membersihkan nama baiknya.
“Kita akan layangkan somasi melalui dewan pers dan akan tempuh jalur hukum karena sudah mencemarkan nama baik saya,” tutur mantan Wakil Bupati. (Didi+Tim)












