Berita  

Langkah Awal Warga Kemukiman Pemuka Pasang Spanduk, Baliho 3 Titik, Larang Karyawan Lakukan Aktifitas di Lahan 673,79

Aceh Singkil, 25 Oktober 2025

Globalinvetigasinews

Langkah awal warga Kemukiman Pemuka Kecamatan Singkil, lakukan sosialisasi melalui pemasangan Spanduk dan Baliho dipintu masuk menuju perkantoran PT. Nafasundo Desa Selok Aceh, Saptu ((25/10/25).

Ini menjadi deklarasi tegas bahwa lahan 673,79 Hektare Eks Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Nafasindo yang kini diklaim warga telah berstatus enklave.

Pemasangan baliho dan spanduk ini merupakan tindak lanjut dari keputusan penting Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 107/HGU/KEM-ATR/BPN/2018.

Dalam keputusan tersebut, mengenai perpanjangan Hak HGU atas nama PT Nafasindo di Kabupaten Aceh Singkil, secara eksplisit disebutkan pada poin huruf i angka 2 bahwa terdapat lokasi yang tumpang tindih dengan kawasan pemukiman seluas ± 673,79 hektare pada NIB 01.12.00.00.00102. Luasan inilah yang kini diklaim masyarakat sebagai wilayah enklave, atau secara hukum telah dikeluarkan dari HGU PT Nafasindo.

Ketua Koordinator Aksi, Rasuluddin Malau, yang sebelumnya telah disepakati untuk memimpin gerakan ini.

Ia menjelaskan bahwa pemasangan baliho bukan hanya bentuk pernyataan sikap, akan tetapi juga langkah komunikatif strategis.

“Kami memasang baliho atau spanduk ini agar semua pihak tahu, baik itu pihak perusahaan PT Nafasindo maupun masyarakat, agar sama-sama menghormati ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rasuluddin.

Ditambahkanya, bahwa lahan seluas ±673,79 Ha tersebut sudah resmi berstatus enklave, sesuai putusan Menteri ATR/BPN tahun 2018.

Baliho-baliho yang terpasang secara jelas mengusung pesan krusial: “DILARANG BAGI PT NAFASINDO MELAKUKAN SELURUH AKTIFITAS TERMASUK PANEN DI LAHAN 673,79 HA EX PT NAFASINDO. BERDASARKAN PUTUSAN MENTERI ATR BPN TAHUN 2018, LAHAN INI SUDAH DI LEPAS / ENKLAVE.” Baliho juga memperingatkan bahwa “SETIAP TINDAKAN SELURUH AKTIFITAS DI WILAYAH LAHAN 673,79 HA TANPA IZIN RESMI PELANGGARAN HUKUM DAN AKAN DI PROSES SESUAI KETENTUAN PERUNDANG – UNDANGAN YANG BERLAKU.

” Pesan ini ditandatangani oleh “Masyarakat Kemukiman Pemuka Kec Singkil,” menegaskan legitimasi klaim mereka.

Lebih lanjut, Rasuluddin Malau menegaskan bahwa tujuan utama pemasangan spanduk ini adalah untuk mengingatkan pihak manajemen PT Nafasindo agar tidak lagi melakukan kegiatan pemanenan atau aktivitas lainnya di lahan tersebut.

“Lahan 673,79 Ha, telah dikeluarkan atau di luar HGU PT Nafasindo,” ucapnya.

Aksi ini juga bertujuan untuk memastikan kejelasan status lahan serta mendukung transparansi pengelolaan wilayah di sekitar kawasan operasional perusahaan.

Saat pemasangan baliho, perwakilan masyarakat juga berinteraksi dengan Pihak Keamanan Security PT Nafasindo, Mansur Kobol.

Mansur Kobol menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa menjamin sepenuhnya keberadaan spanduk tersebut.

“Bila runtuh atau roboh diakibatkan angin dan diterobos oleh ternak di areal HGU ini di luar dari sepengetahuan kami,” ujarnya.

Namun, ia juga berjanji, “Dan apabila ada yang sengaja membongkar spanduk tersebut maka kami akan membuatkan dokumentasi berbentuk video.

” Respon ini menunjukkan posisi sulit pihak keamanan yang berada di bawah arahan manajemen PT.Nafasindo, namun tetap berupaya akomodatif terhadap aspirasi masyarakat.

Kegiatan pemasangan baliho berlangsung secara tertib dan damai.

Kehadiran perwakilan pemerintah setempat, yakni Kepala Desa dalam wilayah Kemukiman Pemuka Kecamatan Singkil, menjadi saksi atas jalannya aksi tersebut. Ini mengindikasikan adanya dukungan atau setidaknya pemahaman dari tingkat pemerintahan desa terhadap tuntutan masyarakat.

Salah satu perwakilan masyarakat Kemukiman Pemuka, Rayaruddi, menambahkan seruan agar semua pihak menghormati prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami sebagai masyarakat Kemukiman Pemuka ingin menegaskan bahwa lahan seluas 673,79 hektare ini merupakan area enklave yang sudah diakui keberadaannya,” imbuhnya.

Rayaruddi menegaskan bahwa pemasangan baliho ini “bukan untuk menimbulkan konflik, melainkan sebagai bentuk informasi dan pengingat agar semua pihak memahami dan menghormati batas wilayah yang telah ditetapkan.”

Aksi ini menandai babak baru dalam perjuangan masyarakat Kemukiman Pemuka untuk mendapatkan kejelasan dan pengakuan hukum atas lahan yang telah lama menjadi bagian dari hidup mereka, kini dengan dasar hukum yang kuat dari keputusan Kementerian ATR/BPN.

Diketahuhi, sebelummya Perwakilan Warga Kemukiman Pemuka telah melakukan Audensi bersama Pihak PT. Nafasindo, Rabu (23/10/25).

Bertempat di Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Singkil.

Agenda Mediasi dipimpin langsung Bupati Aceh Singkil, H Safroadi Oyon, SH. Wakil Bupati Aceh Singkil H. Hamzah Sulaman, SH dihadiri, Sekda Edi Widodo, SKM, M.Kes Asst I Pemerintahan Aceh Singkil, Junaidi, S.STP, M.Si Ketua DPRK H.Amaliun dan Pejabat lainya.

Sedangkan pihak PT. Nafasindo adalah , Malik, Rusidi, Kiki dan Taupik merupakan Pejabat yang mewakili perusahaan tersebut.(*)

Tim