Lampung Utara.
globalinvestigasinews.com
Tiga pelaku berinisial MGA (27), AS (39), dan APS (33) diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara bersama 30 butir pil ekstasi siap edar serta 3 unit handphone.
Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Tanjung Senang.
Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Lampung Utara,” tegas Kasat Narkoba.(***)












