Mandailing Natal, 31/19/2025 Global Investigasi News.com
Lokasi eks Tambang Emas PT M3 yang sudah ditinggalkan sejak tahun 2015, tersangkut perizinan mereka kuasai dan usahai, kini makin rame terjun para pelaku tambang
PT M3 dan Batang Lobung yang berlokasi di Kecamatan Lingga Bayu yang kini kondisinya kerusakan alam nya sudah sangat memprihatinkan, kegiatan Tambang Ilegal ini sebenarnya sudah diketahui oleh para penegak hukum dan hal mustahil jika tidak di ketahui oleh Pemerintah, dimana hasil bunga tanah tak tahu siapa pengepulnya.
Dimana Tambang emas dengan memakai alat berat jenis eksavator yang tidak terkontrol berdampak besar pada lingkungan, terutama pada kerusakan alam.
- Kerusakan Habitat, dimana penambang menggunakan alat berat seperti Eksavator dapat menghancurkan habitat alami flora dan fauna sekitar area tambang, sehingga menyebabkan kehilangan biodiversitas.
- Pencemaran Tanah dan Air yang seperti yang sudah terjadi di sepanjang sungai Batang Natal, Penggunaan eksavator dapat menyebabkan tumpahan bahan kimia berbahaya seperti merkuri yang digunakan dalam proses penambangan emas, dampak dari bahan kimia Merkuri yang mungkin digunakan, dapat mencemari tanah dan air, membahayakan ekosistem dan kesehatan manusia.
- Erosi Tanah, Penggalian tanah dan batuan dapat menyebabkan erosi tanah, yang memperburuk kualitas tanah dan meningkatkan risiko longsor, yang sudah bertahun tahun di alami sepanjang jalan provinsi.
- Aktivitas penambangan emas dengan eksavator dapat mengubah bentuk lanskap alam, menciptakan lubang-lubang besar, dan merusak estetika alam, dapat dilihat langsung di eks, Tambang Emas PT M3, di Kecamatan Lingga Bayu, kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara.
- Juga berdampak pada Masyarakat Lokal Kerusakan lingkungan juga dapat berdampak pada masyarakat lokal, seperti kehilangan sumber air bersih, penurunan kualitas hidup, dan potensi konflik sosial.
Pengelolaan tambang yang tidak bertanggung jawab oleh pelaku yang tak miliki tanggung jawab yang tidak berkelanjutan dapat memperparah dampak negatif ini. Oleh karena itu, sudah seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal penting untuk menerapkan praktik penambangan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Dan Kepastian bagi para penambang yang disinyalir telah memberikan uang setoran (payung) kepada oknum penegak hukum dimana oknum tersebut pun terindikasi miliki payung (alat berat) seperti eksavator. (MO).












