KENDAL – GLOBALNNESTIGASI GINEWS TV Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kaliwungu meminta Pemerintah Kabupaten Kendal segera mengambil langkah konkret dalam menangani persoalan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan di wilayah setempat. Desakan tersebut disampaikan melalui surat pernyataan resmi bertanggal 31 Oktober 2025 yang diserahkan dalam kegiatan Jumat Bersatu Siaga di Desa Krajan Kulon, Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah.
Ketua DPK KNPI Kaliwungu, Albadrul Munir Wibowo, mengatakan aspirasi itu muncul dari keluhan masyarakat atas bencana alam yang kerap melanda Kaliwungu dan sekitarnya. Menurutnya, banjir, abrasi laut, serta kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang dan industri harus segera mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
Dalam surat pernyataannya, KNPI Kaliwungu mendesak pemerintah segera melakukan normalisasi Sungai Aji, yang dinilai menjadi salah satu penyebab banjir di kawasan tersebut. Selain itu, organisasi kepemudaan ini juga menyoroti aktivitas Galian C yang dianggap merusak ekosistem akibat penambangan tanah di kawasan perbukitan tanpa pengawasan yang memadai.
“Pemerintah perlu mengkaji ulang izin Galian C, termasuk aspek tata ruang dan AMDAL-nya. Gunung dan bukit yang terus dikeruk membuat tanah kehilangan daya serap air, sehingga bencana banjir dan abrasi laut semakin sering terjadi,” tegas Albadrul.
KNPI juga mendesak pemerintah memperketat izin usaha bagi pengusaha kawasan industri, pertambangan, dan properti yang dinilai belum mematuhi aturan tentang sistem irigasi dan pengelolaan lingkungan. Penertiban jalur truk pengangkut hasil tambang serta pengawasan terhadap tenaga kerja asing di Kawasan Industri Kendal turut menjadi sorotan.
“Harapan kami, pemerintah bisa segera menindaklanjuti seluruh poin yang kami sampaikan demi keselamatan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat Kaliwungu,” pungkas Albadrul Munir Wibowo.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menegaskan bahwa pelaksanaan normalisasi Sungai Aji tidak bisa dilakukan langsung oleh pemerintah kabupaten karena kewenangannya berada di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Ia menjelaskan, Pemkab Kendal harus terlebih dahulu mengajukan permohonan resmi dan mengawal prosesnya agar bisa terealisasi.
Meski demikian, Dyah menegaskan pemerintah daerah tidak tinggal diam. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kendal, pihaknya sudah melakukan pembersihan di sejumlah saluran Kali Aji menggunakan anggaran dari APBD Kabupaten. Namun, untuk pengerukan di sekitar Pasar Gladak, prosesnya masih terkendala banyaknya jaringan kabel PLN dan Telkom.
“Minggu depan kami akan berkoordinasi dengan Pusdataru Provinsi untuk membahas penanganan bersama PLN dan Telkom agar pekerjaan bisa segera dilakukan,” ujar Bupati Kendal.
Terkait abrasi pantai, Dyah menyebut penanganannya memerlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat. Sementara untuk izin galian C dan kawasan industri, menurutnya, menjadi kewenangan provinsi dan pemerintah pusat. Pemkab Kendal, lanjutnya, terus berkoordinasi agar perusahaan di wilayah tersebut memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja lokal dan program tanggung jawab sosial (CSR).
Ia juga mengimbau agar keberadaan tenaga kerja asing di kawasan industri tetap dikoordinasikan dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan lingkungan.
“Perusahaan harus mempekerjakan warga Kendal dan peduli terhadap lingkungan sekitar. Kami di daerah tetap mengawal agar kebijakan dari pusat tidak merugikan masyarakat,” tegas Dyah.












