Berita  

“JANGAN TUTUP MATA, MARAKNYA PROSTITUSI YANG DIDUGA BERKAMUFLASE JADI SPA & PANTI PIJAT TRADISIONAL DI KOTA BANDUNG KIAN MARAK ?!”

Bandung, GINEWS TV INVESTIGASI – Kota Bandung yang dikenal sebagai Kota Kembang kini tercoreng oleh maraknya praktik prostitusi terselubung yang berkamuflase sebagai usaha SPA dan pijat tradisional.

Di balik label layanan kesehatan dan relaksasi, sejumlah tempat diduga kuat menjalankan praktik perdagangan manusia (human trafficking) dengan memperkerjakan pekerja seks komersial (PSK).

Grand Opening Promo yang beralamat di salah satu Ruko Bandung Textile Center Jl. Kebonjati Andir, Bandung

Padahal, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Permenparekraf Nomor 6 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, serta Permenkes Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, telah mengatur secara jelas standar dan prosedur operasional SPA.

Aceng narasumber mencoba melakukan konfirmasi via WhatsApp ke pihak pengelola tempat beliau menjawab “kalau nggak ga salah kang kita hanya mengikuti arahan ketika mengurus izin lingkungan ke RT dan RW, diarahkan untuk laporan ke Polsek.

Untuk izin ke Dinas Pariwisata belum karena sama sesuai arahan dari LPK yang mendampingi terapis dalam membuat sertifikat kompetensi, cukup sampai Dinkes.

Maaf kalau salah, aya cuma pegawai disini kang .. jadi ya ikut arahan pihak berwenang pak.

Diduga kuat kegiatan tersebut tidak mengantongi izin yang lengkap.

Masyarakat berharap bahwa jika izin usaha tidak sesuai ketentuan, mereka akan meminta agar usaha tersebut dihentikan sementara atau dipindahkan dari lokasi saat ini.

Dinas Pariwisata-pun akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti masalah ini. *** Bersambung

TIM