Bengkunat, globalinvestigasinews.com
— Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana yang terjadi di Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam pengungkapan ini, Unit Reskrim Polsek Bengkunat yang dipimpin oleh Kapolsek Bengkunat IPTU Doni Dermawan D.S., Psi., M.M. dan Kanit Reskrim IPDA Jepriyansa, S.H., dengan back up Team Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat yang dipimpin oleh AIPTU M. Darwin, berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku, masing-masing IM (19) – residivis kasus curanmor, PP (29) – residivis kasus curanmor, S(21)
Barang bukti yang diamankan berupa:
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BE 4921 XC
- 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam
- 1 buah kunci letter T
- 1 lembar STNK atas nama
Ketiga pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Bengkunat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Bengkunat IPTU Doni Dermawan menegaskan, “Polsek Bengkunat berkomitmen untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.”(***)












