Berita  

Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur Berhasil Meringkus BN Usai Membunuh Mantan Istrinya di Perumahan Asri Mandiri – Kedamaian.

Bandar Lampung -globalinvestigasinews.com

Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menjelaskan motif pelaku adalah sakit hati karena dituduh selingkuh oleh korban. Pelaku yang masuk menggunakan kunci cadangan, melakukan penganiayaan fatal dengan cobek dan pisau.

Pasal yang menjerat: Pelaku dijerat Pasal 340 Subsider 338 Subsider 351 KUHPidana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Barang bukti berupa cobek, pisau, dan pakaian korban disita.

Polresta Bandar Lampung berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (***)