Bandar Lampung -globalinvestigasinews.com
Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menjelaskan motif pelaku adalah sakit hati karena dituduh selingkuh oleh korban. Pelaku yang masuk menggunakan kunci cadangan, melakukan penganiayaan fatal dengan cobek dan pisau.
Pasal yang menjerat: Pelaku dijerat Pasal 340 Subsider 338 Subsider 351 KUHPidana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Barang bukti berupa cobek, pisau, dan pakaian korban disita.
Polresta Bandar Lampung berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (***)












