Kasat Reskrim Polres Halsel Tegas: Kami Tidak Lindungi Pelaku, Proses Hukum Sesuai Prosedur

Halmahera Selatan…..Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan akhirnya angkat bicara menanggapi tudingan keluarga korban terkait dugaan lambannya penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial SK. Keluarga korban sebelumnya menilai pihak kepolisian tidak tegas dan terkesan “melindungi” terlapor.

Menjawab hal tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Halmahera Selatan, Iptu Riza Pasaribu, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar. Ia menyampaikan bahwa penyidik bekerja secara profesional, independen, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Tidak benar jika kami dianggap melindungi atau berkompromi dengan pelaku. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan setiap langkah yang diambil penyidik dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Riza dalam keterangan resminya yang diterima Media Global Investigasi, Selasa (4/11/2025).

Menurut Riza, pihaknya telah melayangkan dua kali surat panggilan resmi kepada terlapor berinisial IH, namun yang bersangkutan belum juga memenuhi panggilan penyidik dengan berbagai alasan. Ia menegaskan, apabila pelaku tetap tidak kooperatif, maka tindakan penjemputan paksa akan segera dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP.

“Benar, terlapor sudah dua kali dipanggil dan belum datang. Karena itu, kami sudah menyiapkan langkah penjemputan paksa jika panggilan pada tahap penyidikan juga tidak diindahkan. Proses administrasi saat ini sedang berjalan,” tegasnya.

Kasat Reskrim juga menepis anggapan bahwa ada intervensi dari pihak luar dalam proses penanganan perkara tersebut. Ia memastikan seluruh penyidik, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), bekerja berdasarkan fakta dan bukti yang ada di lapangan, bukan tekanan dari pihak mana pun.

“Kami memahami keresahan keluarga korban, namun perlu dipahami bahwa proses penyelidikan memiliki tahapan hukum yang harus dilalui. Polisi tidak bisa serta-merta menahan seseorang tanpa adanya dasar hukum yang kuat,” jelasnya.

Riza menambahkan, dalam menangani kasus yang melibatkan perempuan sebagai korban, pihaknya selalu mengedepankan pendekatan humanis dan berperspektif korban, termasuk memastikan kondisi psikologis korban tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.

“Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga korban, memberikan pendampingan, serta memastikan hak-hak korban tetap dilindungi. Kami juga mengimbau semua pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi di ruang publik,” ujarnya menutup pernyataan.

Dengan penegasan tersebut, Polres Halmahera Selatan berharap masyarakat dapat memahami bahwa proses penegakan hukum membutuhkan waktu dan kehati-hatian. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan, objektif, dan sesuai prosedur hukum tanpa pandang bulu.

Jurnalis: Alimudin.