Berita  

“LSM LIRA Desak Kejari Malut Transparan Tangani Dugaan Korupsi Dana Operasional DPRD ?!”

TERNATE” Maluku Utara…Proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana tunjangan operasional dan rumah tangga anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Utara lamban dan kurang transparan dalam menindaklanjuti kasus yang telah menyeret sejumlah nama pejabat dan legislator tersebut.

Gubernur LIRA Maluku Utara, Said Alkatiri, menyampaikan keprihatinannya atas lambannya proses hukum yang dinilai tidak menunjukkan ketegasan aparat penegak hukum. Menurutnya, sejak penyelidikan dimulai beberapa waktu lalu, sejumlah saksi memang telah dimintai keterangan, termasuk bendahara Sekretariat DPRD. Namun, hingga kini, masih ada pihak-pihak yang dianggap memiliki peran penting dalam pengelolaan anggaran justru belum dipanggil oleh penyidik.

“Kami mempertanyakan mengapa mantan Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Utara, yang sekarang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, belum dimintai keterangan. Padahal beliau adalah orang yang paling mengetahui secara detail terkait mekanisme dan penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD,” ujar Said dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (3/11/2025).

Said menilai, sikap Kejari Maluku Utara dalam menangani perkara ini belum mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diharapkan masyarakat. Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik menjadi penting agar masyarakat dapat menilai sejauh mana keseriusan kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Publik butuh kepastian, bukan hanya kabar bahwa proses sedang berjalan. Kalau penegakan hukum dilakukan secara tertutup dan lambat, wajar jika muncul kecurigaan adanya intervensi atau keberpihakan,” ujarnya.

Menurut data yang diperoleh LIRA, beberapa anggota DPRD yang telah menjalani pemeriksaan di antaranya adalah Kuntu Daud dan Ikbal Ruray. Namun, belum ada kejelasan mengenai siapa saja pihak lain yang akan dipanggil selanjutnya, termasuk pejabat struktural di Sekretariat DPRD maupun pihak eksternal yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana operasional tersebut.

Said menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menuduh atau menghakimi siapa pun, melainkan mendorong agar penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia menilai, kasus-kasus dugaan korupsi di daerah sering kali mandek di tengah jalan karena kurangnya keberanian aparat penegak hukum untuk memproses pihak-pihak yang memiliki kedekatan politik dengan penguasa.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Tapi masyarakat sudah cerdas, mereka tahu bagaimana proses hukum sering kali tajam ke bawah, tumpul ke atas. Karena itu, kami menuntut Kejari Maluku Utara untuk membuktikan bahwa mereka bekerja berdasarkan hukum, bukan tekanan politik,” tegas Said.

Ia juga mengingatkan bahwa dana operasional dan tunjangan rumah tangga DPRD merupakan uang rakyat yang seharusnya digunakan secara transparan dan akuntabel. Jika benar ada penyalahgunaan anggaran, kata Said, maka hal tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

Tidak hanya mendesak Kejari Maluku Utara, LIRA juga meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk turun tangan memantau dan mengevaluasi kinerja jaksa di daerah. Said menilai, langkah tersebut penting untuk memastikan agar proses hukum berjalan sesuai standar profesional dan bebas dari praktik keberpihakan.

“Jika terbukti ada kelalaian, keberpihakan, atau upaya memperlambat proses hukum, kami meminta Kejagung mengambil tindakan tegas terhadap oknum jaksa yang tidak profesional. Jangan biarkan kepercayaan publik terhadap kejaksaan hancur karena perilaku segelintir aparat,” tegasnya.

Said menambahkan, LIRA akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan membuka saluran informasi bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran publik di Maluku Utara. Menurutnya, peran masyarakat sipil sangat penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas lembaga pemerintah maupun legislatif.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana operasional dan rumah tangga DPRD tersebut. Beberapa upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media melalui sambungan telepon maupun pesan singkat juga belum mendapatkan respons dari pihak kejaksaan.

Publik kini menanti langkah konkret dari Kejari Maluku Utara untuk menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi secara nyata. Sebab, tanpa kejelasan proses hukum, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum akan terus menurun.

Jurnalis: Alimudin.