Berita  

Tim Tekab 308Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara- Berhasil Mengungkap Kasus pencurian Di Desa Talang Bojong Kecamatan Kota Bumi.

Lampung Utara-
globalinvestigasinews.com

Lampung Utara, Selasa 4 November 2025
Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di Desa Talang Bojong, Kecamatan Kotabumi.

Pelaku utama, Muslimin (54), warga Dusun Talang Waras, ditangkap setelah melakukan aksi begal terhadap seorang debt collector PT PNM pada Jumat, 10 Oktober 2025. Dalam aksinya, pelaku menghadang korban dengan batang kayu dan menodongkan golok, lalu membawa kabur uang tunai Rp8 juta.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis, 23 Oktober 2025 dengan barang bukti berupa uang tunai Rp3.020.000, sebilah golok, serta dua helai celana training hasil kejahatan.

Pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat(***)