Muara Enim 06 November 2025
Global Investigasi News.com
Masyarakat RT.08 Dusun V Desa Sumber Mulya saat Awak Media Global Investigasi News.com menyambangi adanya pekerja yang sedang menggali siring di RT.8 Dusun V Desa Sumber Mulya Media Global selaku Kontrol sosial bertanya kepada pekerja yang sedang menggali sirung, kenapa kami bertanya karena tidak terpasangnya Papan Informasi ( papan proyek ).
Menurut salah watu warga RT.8 bahwa pekerjaan siring tersebut adalah Proyek Desa ( artinya menggunakan Alokasi Dana Desa/ DD).
Dengan tidak adanya papan Informasi ( papan proyek) sehingga masyarakat mempertanyakan Berapa panjang siring serta berapa besaran anggaranya, kami masyarakat ingin tau sebab yang di kerjakan oleh Pemerintah Desa itukan uang rakyat jadi rakyat harus tau dan jangan di tutup tutupi.
Begitu juga adanya masarakat RT.8 yang Komplin tidak setujuinya kenapa titik nol ( yang di kerjakan ) tidak sesuai dengan kondisi di lapangan ( permintaan ) kami maunya siring di buat di atas sehingga air limbah dari rumah dapat mengalir Kebawah, pokoknya kami mintak lokasinya di geser keatas sehingga tidak terjadi genangan air limbah yang menyumbat ( Lihat pak masak di pinggir jalan depan rumah harusnya bersih ini malah jadi tumbuhnya tanaman genjer karena genangan air apa lagi nggak ada gorong gorong yang di sampaikan saat Masyarakat menemui Awak Media di lokasi ).
Seharusnya pada saat titik Nol dapat mendengarkan apa permintaan serta keluhan masyarakat, Pemerintah Desa serta BPD kan pelayan masyarakat masak suara kami gak dengar.
Apakah papan proyen wajib di pasang jawabya jelas dan tegas …..WAJIB…..
Papan proyek wajib di pasang karena merupakan kewajiban yang di atur oleh Peraturan Per Undang Undangan untuk memastikan Transparansi dan Akuntabilitas.
Pemasangan ini dilakukan sebelum dan selama pengerjaan berlangsung.
Tidak adanya pemasangan Papan Proyek berarti melanggar :
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik ( KIP)
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan/ jasa Pemerintah.
- Peraturan Menteri PUPR
Nomor.29/PRT/M 2006 dan Permen PU Nomor 12/PRT/M 2014. - Tujuan Pemasangan Papan Proyek :
- Transparansi Anggaran.
- Akuntabilitas.
- Pengawasan Publik serta.
- Identitas Proyek.
Kepada Bapak Bupati Muara Enim serta Dinas PMD kiranya dapat menegur bagi Pemerintah Desa dengan tugas bya Sebagai Pelayan Publik serta BPD sebagai Lembaga Pengawas yang di gajih oleh Negara artinya Rakyat yang menggajih/ membayar, serta memilih TPK dan Pekerja yang baik agar Realisasi pekerjaan dapat di laksanakan sesuai Gambar Kerja ( Bestek) serta tidak menyimpang dari Anggaran Biaya)
Global Investigasi News.com( GO)












