GIN JATIM JEMBER
06/11/2025
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengungkap peredaran narkoba dan narkotika serta jaringan antar provinsi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat bersih kurang lebih 885,93 gram dan 300 butir ekstasi.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condro Putra, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim Satresnarkoba.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap seorang pelaku berinisial W 45tahun warga Desa/Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Pelaku ini dalam melakukan aksinya dengan cara menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan menggunakan perantara, dengan mengirimkan langsung ke Bali kepada pembeli,” ucap Kapolres Bobby dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis siang
AKBP Bobby memaparkan, tersangka juga menggunakan sistem ranjau dalam transaksi di beberapa titik wilayah Kabupaten Jember.
Atas perbuatannya, W dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kasatresnarkoba , Iptu Naufal Muttaqin, menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran sabu di wilayah Pakusari.
“Menanggapi hal tersebut, kami dari jajaran Satresnarkoba Polres Jember menindaklanjuti,
dan benar pada Senin, 13 Oktober 2025, pukul 20.30 WIB di Dusun Gempal, Desa Pakusari, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AB dan S dengan jumlah barang bukti awal sekitar 0,5 gram,tuturnya
Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari W
Berdasarkan informasi dari polisi segera melakukan pengembangan dan mendatangi salah satu hotel di Jalan Pajajaran, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Jember.
“Pada pukul 23.00 WIB kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka W di hotel tersebut, dan setelah dilakukan penggeledahan kami menemukan 88 plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Iptu Naufal.
Tak berhenti di situ, W mengaku akan mengirim 300 butir ekstasi melalui salah satu ekspedisi dari Kalimantan Barat.
“Betul, keesokan paginya kami melakukan pengambilan paket tersebut berisi 300 butir ekstasi dari Kalimantan Barat,” kata Iptu Nauval.
Dari hasil pemeriksaan, total barang bukti yang disita meliputi 1 plastik klip berisi sabu seberat 99,9 gram, 1 plastik klip berisi sabu 99,84 gram, 13 plastik klip sabu dengan berat 640,66 gram, serta 73 plastik klip sabu seberat 45,53 gram.
“Jumlah keseluruhan sabu mencapai berat bersih 885,93 gram,” beber Kasat Narkoba Iptu Naufal.
Selain itu, polisi juga menyita 10 bungkus berisi 30 butir ekstasi seberat 135 gram, 2 timbangan digital, 2 unit handphone, 1 tas ransel, dan 1 kartu ATM.
“Menurut pengakuan tersangka, ini adalah yang keempat pada tahun ini. Jadi tersangka W ini sudah residivis dua kali,” ucapnya
maski












