Penyampaian Perihal Tanah di Blok 47 Cipanengah oleh Ahmad Yani Selaku Kuasa dari Pingki Ditanggapi BPN Kabupaten Lebak.

Lebak , Global investigasi news,

BPN kabupaten Lebak meminta keterangan kapada bapak pingki selaku pemilik lahan di Blok 47 Cipanengah Desa Darnasari kecamatan Bayah kabupaten Lebak provinsi Banten , Selasa 11 Nopember 2025.

Hal ini untuk meminta keterangan atau klarifikasi , tanggapan. Atas adanya pengaduan yang di ajukan oleh ibu Yulia .

Dalam hal ini ibu Yulia selaku pengadu memiliki tanah sertifikat di blok 39, dan Berupa SPPT di blok 46, namun yang bersangkutan mengaku bahwa tanahnya ada di blok 47 Sehingga dalan ini pihak BPN Lebak meminta keterangan kepada bapak pingki atau kuasanya untuk dimintai keterangan .

Ahmad Yani selaku kuasa dari bapak pingki memberikan keterangan yang sebenar benarnya kepada pihak BPN , bahwa tanah di blok 47 Cipanengah ada dua kapling , punya bapak pingki 21000 meter persegi dan yang punya bapak jendral Rusli 11 Hektar ,

Selanjutnya Ahmad Yani selaku kuasa dari bapak pingki , bahwa sertifikat tanah yang di miliki ibu Yulia itu di blok 39 itu Ciseda , sedangkan blok 39 itu sudah di jual kepada pihak PT , Cemindo Gemilang dan dah dibyar lunas.
Ahmad Yani menambahkan semua data yang dimiliki ibu Yulia itu tidak benar dan tidak sesuai dengan pakta yang ada .

Sementara dari pihak BPN Lebak , yang di sampaikan oleh bapak Hilman mengatakan bahwa kami dari pihak BPN selalu dari pihak manapun dari siapapun pasti akan di tindak lanjuti. Namun Demikian menyikapi masalah yang sekarang ini , setelah di pelajari di cermati bahwa tanah yang di Clean oleh pengadu tidak ada di blok 47 , dan kami dari pihak BPN telah melihat dan membaca ada nya penyelesaian damai di Polda Banten dan tertuang dalam berita acara di tanda tangani di atas materai dan saksi saksi Namun Demikian apabila pihak pengadu merasa tidak puas silah kan menempuh jalur Hukum. ( WG)