KENDAL – GLOBALNNESTIGASI GINEWS TV Dalam upaya memperkuat kapasitas personel Polisi Khusus (Polsus) Kehutanan, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal menggandeng Kepolisian Resor (Polres) Batang menggelar pelatihan lapangan di kawasan hutan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Plelen, Rabu (12/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Pos 21 Petak 80 tersebut diikuti 35 personel yang terdiri dari anggota Perhutani KPH Kendal, Perhutani KPH Pekalongan Timur, serta Bhabinkamtibmas Desa Sentul Polres Batang. Pelatihan ini menjadi wujud sinergi antara dua institusi dalam memperkuat keamanan dan ketertiban di kawasan hutan.
Wakil Administratur KPH Kendal, Lao De Sahara, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Polres Batang atas inisiatif dan dukungan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. Ia menilai pelatihan semacam ini sangat penting untuk menambah wawasan dan kemampuan teknis para anggota Polsus.
“Terima kasih atas pembinaan dari Satbinmas Polres Batang. Harapan kami, kegiatan ini dapat menjadi pedoman sekaligus menambah kemampuan Polsus dalam menjaga keamanan kawasan hutan. Semoga pelaksanaan pelatihan berjalan lancar, dan kami mohon maaf bila ada kekurangan dalam penyediaan tempat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPH Bawang, Sugianto, menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi ajang mempererat hubungan kerja antar lembaga. Selain memperkuat sinergi, pelatihan ini juga menjadi wadah untuk berbagi pengalaman dalam menghadapi berbagai tantangan di lapangan.
“Alhamdulillah, kegiatan ini memberikan banyak manfaat, terutama dalam hal tukar pengalaman antarpetugas. Tugas menjaga hutan tidak mudah, diperlukan keahlian, ketegasan, dan kerja sama lintas sektor agar hasilnya maksimal,” ungkapnya.
Plt Kepala Unit Bimas Polres Batang, Ipda Seno, dalam arahannya menjelaskan kembali peran strategis Polsus Kehutanan. Ia menegaskan bahwa Polsus merupakan bagian dari sistem keamanan swakarsa yang berlandaskan hukum dan memiliki tugas penting dalam penegakan aturan di kawasan hutan.
“Satbinmas bertugas melakukan pembinaan ketertiban sosial dan keamanan swakarsa, termasuk pembinaan terhadap Polsus, Satpam, dan Siskamling. Untuk Polsus Kehutanan, dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 50 yang mengatur larangan perusakan hutan serta sanksi bagi pelakunya,” jelas Ipda Seno.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan latihan baris-berbaris (PBB), bela diri dasar, serta teknik penggunaan borgol dan tongkat. Pelatihan berlangsung penuh semangat dan ditutup dengan sesi diskusi serta makan bersama, mencerminkan komitmen kuat antara Perhutani dan Polres Batang dalam menjaga keamanan dan kelestarian hutan di wilayah Kendal dan sekitarnya.












