Pringsewu -globalinvestigasinews.com
Polres Pringsewu melalui Polsek Pringsewu Kota menangkap dua pelaku pencurian dengan modus ganjal mesin ATM, yakni A (30) dan HK (22), warga Wonosobo, Tanggamus.
Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi menemukan indikasi kejahatan modus ganjal ATM dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Keduanya ditangkap di wilayah Pringsewu pada Selasa (11/11), meski sempat melawan dan melukai petugas.
Barang bukti yang disita antara lain tusuk gigi, cotton bud, gergaji besi, gunting, lima kartu ATM, dan sepeda motor. A berperan sebagai otak pelaku, sementara HK mengawasi situasi.
Keduanya mengaku sudah dua kali beraksi di Pringsewu dan mempelajari modus tersebut dari rekan di Tangerang. Kini, mereka ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (***)












