Metro -globalinvestigasinews.com
Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil menangkap pelaku pencurian dan penipuan atau penggelapan yang terjadi di wilayah Kota Metro.
Pelaku berinisial REW (25), warga Hadimulyo Barat, Metro Pusat, ditangkap pada Rabu (12/11/2025) di Hotel IP Ganjar Asri, Metro Barat. Penangkapan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti laporan korban SNS (19), mahasiswa asal Tulang Bawang Barat.
Peristiwa terjadi pada Jumat (7/11/2025) malam di Jalan A.R. Prawiranegara, Metro Barat, saat korban melakukan transaksi Cash On Delivery (COD). Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan membawa kabur sepeda motor yang kuncinya masih tergantung di kontak. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp23,5 juta.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 unit sepeda motor Yamaha BBP-L A/T tahun 2024 warna biru dan sejumlah pakaian yang digunakan saat beraksi.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(***)












