Berita  

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) dan Pemeritahan Kabupaten Kendal, Penandatanganan MoU dengan Pelaku Usaha di Pendopo

KENDAL – GLOBALNNESTIGASI GINEWS TV Masuknya sekitar 400 tenaga kerja asing (TKA) di Kawasan Industri Kendal (KIK) dan wilayah lainnya kembali menjadi sorotan. Namun Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kendal menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam proses perizinan TKA, karena seluruhnya diatur dan diterbitkan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Daerah hanya diberi akses untuk melihat data melalui sistem Sisko.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kendal, Cicik Sulastri menyebut, jumlah TKA yang tercatat saat ini berkisar 400 orang. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat menambah, mengurangi, ataupun mengintervensi proses perizinan tersebut. “Bukan kewenangan kami. Nggak ada kewenangan daerah, semua dari kementerian,” tegasnya di acara Penandatanganan MOU Kerjasama Pemkab Kendal dengan Pengusaha di Kawasan Industri Kendal, Jumat (20/11/25).

Selain persoalan TKA, Pemkab Kendal terus memperkuat kolaborasi dengan perusahaan-perusahaan di KIK dalam penyediaan dan penempatan tenaga kerja lokal. Langkah ini menjadi bagian dari dukungan terhadap visi-misi Bupati Kendal, terutama program satu desa satu sarjana.

Tahun ini, Disperinaker bersama sejumlah perusahaan berhasil menjaring 51 anak dari berbagai desa di Kendal untuk mendapatkan beasiswa pendidikan di Politeknik Industri Kendal. Pembiayaan pendidikan tersebut berasal dari dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Cicik menjelaskan bahwa para penerima beasiswa tidak hanya mendapat pendidikan vokasi, tetapi juga pelatihan bahasa dan peningkatan keterampilan. Lulusan program tersebut dipersiapkan untuk bekerja atau magang ke Jepang sesuai kebutuhan industri. “Skill dan bahasanya kami siapkan sejak awal,” ujarnya.

Disperinaker Kendal juga memperluas layanan inovasi bernama TIKA, yaitu layanan Terkini Informasi Ketenagakerjaan berbasis desa yang memudahkan masyarakat mengakses data lowongan kerja, perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), hingga pemberdayaan keluarga PMI. Hingga kini sudah ada 150 perwakilan desa yang terlibat, dan jumlah itu akan ditingkatkan menjadi 286 desa/kelurahan pada 2026.

Layanan TIKA juga terintegrasi dengan edukasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Melalui grup WhatsApp desa yang berisi Disperinaker, Polres Kendal, BP3MI, BPJS Ketenagakerjaan, dan Rumah Aman Kartika, setiap aduan dan informasi dapat ditangani cepat dan terkoordinasi hingga ke tingkat desa.

Selain TKA, Disperinaker turut menangani sejumlah kasus pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Banyak kasus terjadi karena warga memperpanjang kontrak secara mandiri tanpa melalui perusahaan resmi, sehingga ketika muncul persoalan tidak ada pihak yang bertanggung jawab.

Cicik menuturkan, Disperinaker kerap memfasilitasi kepulangan PMI bermasalah, termasuk membantu pemenuhan hak seperti gaji yang belum dibayar melalui koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). “Ada yang pulang karena sakit, ada yang kontraknya belum selesai, dan semua kami dampingi,” katanya.