Berita  

“Bisakah IUP PTPN IV Kebun Timur Mandailing Natal Dicabut, Diduga Terindikasi Melanggar Undang – undang Nomor 3 Tahun 1972 ?!”

Mandailing Natal 24/11/2025 Global Investigasi News.com
Catatan: Ka. Biro Mandailing Natal

Lokomotif Terakhir dengan Masinis H. Saipullah Nasution SH MH, siap tidak sampaikan gerbong masalah ketujuan stasiun akhir gerbong masalah Agraria Lahan Transmigrasi program Pemerintah Republik Indonesia..?

Sudah saat Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara untuk mencabut Izin IUP PT. Pn IV Kebun Timur Mandailing Natal karena sudah terang terangan melanggar UU Nomor 3 Tahun 1972 tentang penempatan Transmigrasi.

PT PN IV hajar tanah milik 3 Desa Kecamatan Batahan tanpa perikemanusiaan, di tiga (3) lokasi Transmigrasi masing masing
1.Lahan Usaha 2 Desa Kapas I Kecamatan Batahan Kab Mandailing Natal

  1. Lahan Usaha 2 Desa Batahan IV Kecamatan Batahan Kab Mandailing Natal
  2. TSM Bukit Langit Kecamatan Batahan Kab Mandailing Natal.

Transmigrasi_ adalah pemindahan dan/atau kepindahan penduduk dari satu daerah untuk menetap ke daerah lain di wilayah Indonesia guna kepentingan pembangunan negara atau alasan yang dipandang perlu oleh pemerintah.

Pemerintah memberikan peluang setiap warga negara Indonesia yang secara sukarela dipindahkan atau pindah dengan kesadaran sendiri untuk menggapai masa depan (Kemakmuran), warga dimana letak (lokasi) Daerah Transmigrasi adalah daerah yang ditetapkan untuk penempatan transmigran, dari daerah asal transmigran dipindahkan ke daerah yang ditentukan (diberikan).

Begitu juga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) yang berada di Desa Batahan I Kecamatan Batahan TSM Bukit Langit adalah lokasi yang diperuntukkan oleh Pemerintah setelah ada beberapa kajian dan akhirnya diberikan ke masyarakat dengan catatan batas dan luasan untuk pembuatan peta bidang rancang kapling biaya ditanggung oleh masyarakat kelompok tani yang ingin mengelola lahan tsb.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 adalah tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 8 Juli 1997 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama
Pembiayaan penyelenggaraan transmigrasi yang diselenggarakan pemerintah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Cabut izin IUP yang telah diberikan kepada pihak perusahaan BUMN PT PN IV KEBUN TIMUR MANDAILING NATAL SUMATERA UTARA ini, selain telah menyengsarakan masyarakat Transmigrasi telah merugikan Negara dimana program Pemerintah Transmigrasi yang mengakibatkan APBN cukup besar telah dirusak dengan sistem serobot lahan masyarakat.

Pemerintah RI yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto telah melakukan evaluasi tentang permasalahan perkebunan, dengan membentuk Satgas PKH xxxx
begitu juga hendaknya Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal harus kaji ulang tentang terbitnya IUP milik perusahaan BUMN PT PN IV KEBUN TIMUR ini, yang diduga tak sesuai prosedur perizinan periksa pelakunya baik BPN Madina, Dinas Pertanahan dan Perizinan sesuai PP No 24 Tahun 1997 yang telah menyempurnakan PP No 10/1961(MO).