Berita  

Polsek kota Agung Ringkus Dua Pelaku Curanmor Dengan Modus Bobol Tembok Warung.

Kita Agung-
globalinvestigasinews.com

Polres Tanggamus melalui Unit Reskrim Polsek Kota Agung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di warung klontong Pekon Terbaya.

Pelaku utama RAS (31) membobol dinding warung pada dini hari 22 November 2025 dan mengambil rokok berbagai merek, uang tunai, serta tiga handphone dengan total kerugian hampir Rp14 juta.

Berdasarkan rekaman CCTV dan informasi warga, polisi menangkap RAS pada 25 November 2025 di rumahnya bersama sejumlah barang bukti. Dari pengembangan, polisi juga mengamankan H (43) sebagai penadah yang membeli rokok curian tersebut.

RAS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara H dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(***)