Halmahera Selatan…Hingga saat ini, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Selatan dan database ketenagakerjaan pemerintah daerah masih belum tersedia. Padahal, UMK merupakan standar minimum upah pekerja di tingkat kabupaten/kota, yang proses pengajuannya dilakukan oleh bupati untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur.
Selain itu, pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten juga menjadi kewajiban pemerintah daerah. Dewan ini dibentuk melalui Dinas Tenaga Kerja dengan tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan nasional.
Dewan Pengupahan merupakan lembaga nonstruktural tripartit, yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/ buruh, dan unsur akademisi. Ketentuan ini merujuk pada Keppres No. 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan serta Permenaker No. 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengupahan.
Sementara itu, data ketenagakerjaan yang belum tersedia secara resmi menjadi perhatian penting, mengingat data tersebut mencakup berbagai aspek seperti: pelatihan kerja, produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, serta informasi pasar kerja.sehingga mendapatkan database ketenagakerjaan
Langkah awal menuju penyelesaian persoalan tersebut mulai terlihat melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digagas oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halmahera Selatan. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah, Safiun Rajilun, mewakili Bupati Halmahera Selatan, pada Selasa, 25 November 2025, di Aula Penginapan Kie Besi Tomori.
FGD tersebut mengusung tema:
“Kolaborasi Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja dalam Membangun Hubungan Industrial di Kabupaten Halmahera Selatan.”
Sebanyak 16 perusahaan hadir dalam kegiatan tersebut.
Ketua LIRA Halmahera Selatan, Habib Said, menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan FGD tersebut. Ia mengatakan bahwa forum tersebut berhasil menyepakati lima poin kesepahaman bersama antara pemerintah daerah dan pelaku usaha.
Namun, Habib menegaskan bahwa LIRA mencatat masih adanya persoalan serius dalam rekrutmen tenaga kerja lokal, khususnya pada perusahaan sektor tambang, perkebunan kelapa sawit, dan sektor industri lainnya.
“Perusahaan harus menjadikan tenaga kerja lokal sebagai prioritas agar angka pengangguran di Kabupaten Halmahera Selatan dapat ditekan,” tegasnya.
Selain itu, LIRA mendorong perusahaan untuk membuka workshop pelatihan bagi calon tenaga kerja agar mereka memperoleh keterampilan sebelum masuk dunia kerja. Ia juga menyarankan agar pemerintah menghadirkan Balai Latihan Kerja (BLK) yang memadai.
Habib, menambahkan bahwa perusahaan wajib memberikan ruang kesempatan kerja yang lebih luas, termasuk bagi pekerja perempuan, penyandang disabilitas, serta jabatan khusus seperti sopir dan tenaga pendukung lainnya.
Dengan adanya FGD ini, LIRA berharap pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dapat memastikan bahwa regulasi ketenagakerjaan dijalankan sesuai aturan demi menciptakan hubungan industrial yang adil dan berkelanjutan di Halmahera Selatan.
Kabiro Halsel.












