Lombok Tengah Globalinvestigasinews Com – Pengadilan Agama (PA) Praya melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa blangko akta cerai seri X yang sudah usang dan tidak layak pakai, Rabu,(5/11/2025)
Ketua PA Praya Muh. Safrani Hidayatullah, mengatakan kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 15047/SEK/PL1.2.3/IX/2025. Blangko akta cerai yang dimusnahkan memiliki nilai sebesar Rp3.145.740,00. Proses pemusnahan berlangsung secara tertib dan transparan, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, PA Praya menegaskan komitmennya dalam menjaga tertib administrasi pengelolaan BMN serta akuntabilitas pengelolaan aset negara.Pemusnahan blangko akta cerai yang sudah tidak layak ini menjadi bagian dari upaya PA Praya untuk memastikan pengelolaan dokumen negara berjalan dengan baik dan aman, sekaligus mencegah penggunaan kembali dokumen yang sudah kadaluwarsa.
(GIN NTB)












