Halmahera Selatan….. Pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di SD Negeri 79 Desa Ranga-Ranga, Kecamatan Gane Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, menuai sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara. Program yang bersumber dari anggaran pemerintah tahun 2025 itu diduga tidak berjalan sesuai pedoman teknis dan prinsip tata kelola bantuan pendidikan.
Ketua LIRA Maluku Utara, Bib Said, mengatakan temuan tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan monitoring dan investigasi di lokasi proyek. Menurutnya, terdapat beberapa indikasi pelanggaran prosedur dalam proses pelaksanaan rehabilitasi tiga ruang kelas belajar (RKB), satu ruang kantor sekolah, serta pengadaan perabotan.
“Kami menemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis maupun gambar perencanaan. Bahkan dokumen gambar kerja tidak tersedia di lokasi proyek,” ungkap Bib Said pada media, Selasa/02/12/2025.
Selain itu, LIRA menyoroti mekanisme pelaksanaan proyek yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 70 Tahun 2024 mengenai penyaluran bantuan pemerintah. Aturan tersebut mewajibkan adanya pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang melibatkan kepala sekolah, unsur ASN, komite sekolah, dan masyarakat setempat.
Namun, dalam kenyataan di lapangan, pelibatan masyarakat desa disebut tidak terjadi.
“Pekerja dan tukang justru didatangkan dari luar desa. Padahal pelibatan masyarakat adalah bagian wajib dari konsep swakelola sesuai regulasi,” tegas Bib.
Program revitalisasi pendidikan sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah, agar akses pendidikan lebih layak dan aman. Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan bahwa tidak boleh ada sekolah yang rusak, bocor, atau tanpa fasilitas sanitasi layak.
“Dana dikirim langsung ke rekening sekolah agar dikelola secara swakelola, sehingga manfaatnya dirasakan masyarakat,” ujar Presiden dalam peringatan Hari Guru Nasional.
Namun berdasarkan temuan lapangan, LIRA menilai pelaksanaan program di SD Negeri 79 Ranga-Ranga belum mencerminkan prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, partisipasi, dan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam beleid tersebut.
Atas kondisi ini, LIRA Maluku Utara meminta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara, BPK, serta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk melakukan pemeriksaan sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.
“Ini bukan hanya tentang bangunan sekolah, tetapi tentang kualitas layanan pendidikan dan masa depan anak-anak. Jika ada penyimpangan, negara wajib turun tangan,” tutup Bib Said.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak sekolah maupun pemerintah daerah belum memberikan keterangan resmi..
Kabiro Halsel.
(Alimudin/Didi)












