Jepara Jawa Tengah
Ramainya pemberitaan yang beredar di beberapa media online terkait penambangan yang menghasilkan Sertu (Pasir Batu) yang berada di Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara yang saat ini melakukan aktivitas diduga penambang tidak mengantongi izin. Rahmad Sukendar kecam keras terhadap para penambang untuk mengantongi izin pertambangan terlebih dulu sebelum beroprasi. ‘ ” ” Jika tidak dilakukan atau pengurusan izin menyusul dikategorikan tambang Ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana dan denda yang berat, karena sudah merupakan perusakan lingkungan” Tutur Rahmad Sukendar menjelaskan
Selain itu, Ketua Umum BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia) Tubagus Rahmad Sukendar, menyanyangkan peristiwa tersebut jika terjadi, karena pertambangan tersebut merupakan tambang berisiko tinggi dan tidak asal menggali lokasi itu.
Ia tegaskan dan meminta kepada pihak APH dan Pemda setempat untuk menyelidiki hal tersebut, karena hasil dari tambang tersebut milik negara dan dapat merugikan negara. ” Jangan demi raup keuntungan yang fantastis, sampai lupa dengan resikonya.” Tambahnya
“Bukan hanya penambang saja yang mendapatkan sanksi, namun penerima dan penjual juga dapat mendapatkan sanksi pidana juga”.
Sanksi bagi penambangan sirtu (pasir dan batu) ilegal adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar, sesuai dengan Pasal 158 UU 3/2020.
Selain itu, pelaku bisa dikenakan sanksi tambahan seperti pencabutan izin, denda dua kali lipat untuk korporasi, dan kewajiban ganti rugi kerusakan lingkungan.












