Berita  

“DIDUGA PEMECATAN SEPIHAK, GURU HONORER DIDAMPINGI KOMITE MELAPORKAN KE KANTOR CABANG DINAS PENDIDIKAN ?!”

SUMUT- SERGAI GLOBALINVESTIGASI NEWS.COM.
Salah satu guru honorer yang menjabat bendahara di SMK Negeri 1 Dolok Masihul Kabupaten Sedang Bedagai Provinsi Sumatra Utara.

Sangat kecewa dan melaporkannya ke Cabang Dinas Pendidikan di Rampah didampingi oleh Komite sekolah terkait dengan surat pemecatan dirinya karna di anggap keputusan sepihak.Kamis 4/12/2025.

Menurut guru honorer yang menjabat bendahara di sekolah SMK tersebut menjelaskan kepada awak media online Globalinvestigasi news.Bahwa kebijakan yang menjadi dasar dirinya di berhentikan. Yang telah memberi gaji guru honorer bukanlah kebijak pribadinya.

Melainkan kebijakan dan langkah para guru honorer lainya dan di dukung oleh para komete sekolah tersebut.menyangkut hak gaji guru honorer yang belum di bayarkan dari mulai bulan Tujuh sampai bulan sebelas ini.

” Inisiatif yang telah membayarkan gaji guru honorer ini bukanlah keputusan saya sendiri, melaikan keputusan bersama sama para guru yang belum digaji,juga di dukung oleh para komite sekolah. Sebelumnya juga sudah saya koordinasikan sama kepala sekolah, bahwa saya di sekolah sudah kualahan menghadapi desakan para guru guru yang memintak gajinya dan menghadapi orang tua murid.Tetapi kepala sekolah juga tidak mau hadir kesekolah. Nah, setelah itu saya mendapat surat pemecatan,jelas saya tidak terima.” Ucapnya.

Sementara itu komite sekolah SMK tersebut mengecam keras atas tindakan kepala sekolah yang telah mengeluarkan surat pemecatan terhadap guru yang menjabat bendahara tersebut,menurutnya tindakan dengan memecat guru bukanlah menjadi baik,justru menambah daftar masalah.

“Dengan di pecatnya guru bendahara ini tentunya kami sebagai komite merasa terpukul,karna menurut kami guru tersebut tidak salah. Justru membantu meringankan masalah.

Seberulnya hak guru yang belum di bayar itulah yang menjadi masalah.Oleh sebab itu kami para komite mendukung untuk membayarkan gaji guru yang belum terselesaikan itu.

Selain itu kami juga para komite mendukung langkah guru bendahara melaporkan kejadian ini ke dinas terkait. Karna menurut kami guru bendahara tersebut menempuh jalur yang tepat dan di salah.” Pungkasnya.

Terkait dengan laporan guru bendahara di dampingi para komite sekolah ke Kantor cabang dinas pendidikan di Rampah, awak media online Globalinvestigasi news mencoba mengkonfirmasi pihak Dinas tentang laporannya.

Konpirmasi yang di dapat oleh awak media Globalinvestigasi dari pihak Cabang Dinas mengatakan “Telah menerima laporan dari para pihak yang bersangkutan di sekolah SMK Negeri 1, namun pihak Cabang Dinas belum merespon laporan tersebut. Karena laporan tersebut baru saja di terimanya.”jelasnya

Dan terkait dengan legal atau kehabsahan surat pemecatannya “Pihak dinas akan mencari tau tentang kebenarannya dulu.”jawabnya.

Sepengetahuan: Kepala Sekolah pada satuan pendidikan negeri tidak memiliki kewenangan hukum untuk memecat atau memberhentikan guru honorer secarah sepihak.

Kewenangan pengangkatan dan pemberhentian guru berada pada pejabat yang lebih tinggi, seperti Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan.

Kepala sekolah hanya berwenang mengusulkan atau memberikan laporan terkait kinerja atau pelanggaran yang dilakukan guru, namun keputusan akhir pemberhentian ada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian atau instansi yang berwenang.

(BR)