Berita  

Laporan Informasi untuk APH, “Dua Titik Lokasi Diduga Tempat Proses Peleburan dan Pencetakan Timah Balok Ilegal di Desa Mudel ?!”

Ditemukan dua titik  lokasi yang diduga sebagai  tempat proses peleburan dan percetakan timah balok ilegal di Desa Mudel, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka,Jumat ( 5/12/2025 )

Temuan ini berawal dari  hasil informasi  salah satu warga di Kota Pangkalpinang berinisial RA, mengatakan adanya tempat kegiatan proses peleburan dan percetakan timah balok di wilayah Lintas Timur  Desa Mudel. Setelah memperoleh informasi tersebut, tim media menindaklanjuti dengan melakukan  investigasi ke dua titik  lokasi yang yang disebutkan oleh sumber intern.

Setiba di lokasi titik  pertama, tim media langsung melakukan pengambilan dokumentasi gambar berupa 3 buah lobang tungku dapur yang diduga sebagai alat untuk memproses terjadinya pasir bijih timah hingga menjadi timah balok.

Selanjutnya tim media melanjutkan pengambilan gambar  ke titik berikutnya yang masih berada dalam satu wilayah Desa Mudel.  Berbeda dengan lokasi sebelumnya, yang terkesan sudah usang dan terlihat lama tidak melakukan altivitas peleburan dan percetakan timah balok.

Di lokasi ini terpantau oleh tim media adanya empat buah lobang tungku dapur yang saat diraba  masih terasa hangat sehingga menjadi pertanda telah terjadi kegiatan proses peleburan dan percetakan timah balok belum lama ini. Selain itu terlihat banyaknya  sisa pembakaran atau limbah padat yang baru saja dihasilkan setelah melakukan proses peleburan dan percetakan timah balok yang dikenal dengan nama “ Terak Timah atau  Tin Slag” dan keberadaanya masih berserakan di area sekitar tungku dapur.

Masih di lokasi tempat peleburan  dan percetakan timah balok yang diduga ilegal,  tim  media sempat bertemu  dengan salah satu warga setempat berinisial SY dan berkesempatan melakukan sesi wawancara singkat yang membahas seputar kegiatan percetakan timah balok yang masih terus beroperasi di lokasi itu.

Dalam keterangannya SY mengatakan jika pemilik  tanah atau lahan yang dijadikan tempat untuk melakukan proses peleburan dan percetakan timah balok ilegal itu bernama Pak Din warga Kelurahan Pangkalbalam yang saat ini sedang berlayar. Kepada media SY juga menyebutkan  jika pelaku usaha peleburan dan percetakan timah balok yang diduga ilegal itu adalah oknum anggota dari Kepolisian bernama ELI yang berasal dan tinggal di Kota Koba Kabupaten Bangka Tengah.

“ Kalau pemilik percetakan timah balok ini kalau tidak salah setahu saya  namanya ELI  anggota Polisi tinggalnya di Koba, kalau tempat tugasnya saya tidak tahu,” ungkapnya, Kamis (4/12)

“ ELI sering datang kesini pak, kalau pas melakukan kegiatan  pengerjaan proses percetakan timah balok itu berlangsung,” katanya.

Kepada media ini SY juga mengatakan jika oknum Polisi yang bernama ELI itu adalah pemilik dari seluruh tempat peleburan dan percetakan timah balok yang berada di wilayah itu.. Namun untuk saat ini tempat peleburan dan percetakan timah balok miliknya  yang masih melakukan aktivitasnya tinggal satu lokasi saja.

“ Kalau disini ya ELI semuanya pak,” sebut SY,

“ Cuman sekarang tinggal yang ini saja yang masih beroperasi,” tambahnya.

Selain membahas seputar kegiatan peleburan dan percetakan timah balok milik ELI, SY pemilik kebun yang tak jauh dari tempat cetak timah balok milik ELI mengatakan kepada tim media jika beberapa hari sebelumnya ada tim gabungan bersama satgas masuk ke wilayah itu. Namun SY tidak banyak mengetahui tentang apa yang dilakukan oleh tim gabungan dan satgas masuk ke wilayah itu.

“ Beberapa hari lalu kalau dak salah tiga atau empat hari lalu ada tim gabungan kabarnya ada satgas juga masuk kesini, kebetulan saya lagi  berjualan di jembatan emas, jadi saya tidak banyak tahu apa yang dilakukan oleh tim gabungan itu disini,” jelasnya SY yang kemudian pamit untuk pulang sehubungan hari sudah mulai sore.

Dari hasil keterangan SY yang disampaikan kepada tim media pada sesi wawancara singkat tersebut ada satu point yang menarik perhatian khusus  tim media. Point tersebut adalah keberadaan dan keterlibatan serta kepemilikan usaha peleburan dan percetakan timah balok yang diduga ilegal oleh seorang oknum Aparat Penegak Hukum dari institusi Kepolisian  bernama ELI .

Keberadaan ELI menambah daftar panjang keterlibatan Aparat Penegak Hukum dari institusi Polri dalam kegiatan pertimahan  ilegal sehingga  hal tersebut semakin memperburuk citra institusi mereka sendiri terlebih lagi saat ini Polri sedang gencar – gencarnya memperbaiki reputasi demi menarik simpati masyarakat yang saat ini belum sepenuhnya percaya terhadap institusi Polri.

ELI oknum anggota Polisi yang disebut – sebut selaku pemilik dan pelaku usaha peleburan dan percetakan timah balok yang saat ini masih beroperasi di Wilayah Lintas Timur Desa Mudel, Kecamatan Merawang, hingga saat ini belum bisa dihubungi guna upaya konfirmasi. 

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo saat dikonfirmasi terkait temuan lokasi tempat proses peleburan dan percetakan timah balok ilegal dan diduga  adanya keterlibatan salah satu oknum anggota polisi yang bernama ELI  selaku pemilik usaha, hingga berita ini tayang pihak Dirreskrimsus polda Babel belum memberikan konfirmasi resmi kepada media ini. 

Jika kita toleh kembali kebelakang untuk  melihat apa yang sedang terjadi akhir – akhir ini dengan apa yang dialami serta dirasakan oleh masyarakat  Bangka Belitung khususnya masyarakat penambang maupun pelaku usaha jual beli timah atau  kolektor  yang membeli dan menampung timah dari para penambang timah ketika menghadapi beringasnya tim satgas saat melakukan penertiban dan penangkapan terhadap mereka dan hasil timah yang sudah susah payah mereka kumpul selama itu, berakhir ditangan satgas seolah tanpa ampun. Banyak pihak yang mengapresiasi kinerja satgas karena  menilai kinerja  mereka berhasil, namun juga tak sedikit masyarakat di Bangka Belitung yang mempertanyakan.. hasil tangkapan mereka yang terkesan ditutupi sehingga dinilai  tidak transparan. 

 “ Kemana mereka bawa hasil timah yang mereka tangkap dari kolektor kolektor, selama mereka melakukan penangkapan di Bangka Belitung, belum pernah sekalipun  kita dengar pernyataan resmi dari mereka, setiap selesai melakukan penangkapan senyap hilang tak berkesan, yang ada hanya kisi kisi bahwa timah tangkapan sudah  dibawa ke gudang pt timah,” ungkap salah satu warga kepada media ini.

Namun pengalaman pahit yang dirasakan oleh masyarakat saat ini berbanding terbalik dengan apa yang dialami oleh oknum Aparat Penegak Hukum sekaligus adalah Aparat Pelanggar Hukum karena oknum tersebut adalah pemilik dari salah satu usaha peleburan dan percetakan timah balok ilegal yang hingga kini tak tersentuh oleh satgas sekalipun.

Data dan fakta ini diperkuat dari hasil  investigasi tim jurnalis data yang mendatangi langsung lokasi tempat beraktivitasnya proses peleburan dan percetakan timah balok yang diduga ilega di Desa Mudel pada Kamis  (4/12).  Bukti petunjuk yang diperoleh tim media serta hasil keterangan sumber dari warga setempat saat sesi wawancara singkat saat  di lokasi tempat kegiatan proses percetakan timah balok mengindikasikan bahwa aktivitas  proses peleburan dan percetakan timah balok yang diduga milik oknum anggota polisi di Babel yang bernama ELI  masih terus beroperasi. ( Tim / Red )