Berita  

Pelaksanaan PMK 81 Tahun 2025 dari Kemenkeu “Purbaya” Jadikan Kades di Kabupaten Madina Pusing 7 Keliling ?!

Diberlakukan langsung PMK 81 Tahun 2025 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang, Perubahan atas PMK 108/2024 mengenai pengalokasian penggunaan, dan penyaluran DD (Dana Desa) tahun anggaran 2025, membuat kepala desa menjadi stres karena setelah Tanggal Penetapan 19 Nov 2025.
Tanggal Pengundangan & Berlaku langsung pada 25 Nov 2025.

Sekembali dari rapat koordinasi tentang Pengalokasian Dana Desa dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di Kantor PMD Kab Mandailing Natal, membuat seluruh Kepala Desa menjadi setres,

Putusan tanggal Pengundangan dan Belaku sejak 25 Nov thn 2025 sejak Penetapan tanggal 19 Nov 2025 (1 minggu) di tetapkan, kekacauan ini karena program DD dari hasil Musdes “Pembangunan” pisik telah dilaksanakan, namun tidak bisa dicairkan, beberapa Kades (Kepala Desa) di 2 Kecamatan Sinunukan dan Batahan berbincang pada awak media Gi news,com

“Seperti biasa” kami laksanakan kegiatan pendahuluan dengan pihak ke tiga (3) dan ini biasanya dibayar setelah pencairan DD sesuai Putusan Pengundangan PMK 108/2024, dicairkan setelah pisik dikerjakan.

Pengundangan PMK 81 Tahun 2025 adalah Permen Keu Nomor 81 Tahun 2025 tentang “Perubahan atas PMK 108/2024” mengenai pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran DD tahun anggaran 2025.

Kepala Desa Kec Sinunukan dan Batahan tegas menolak PMK 81 TAHUN 2025, kenapa kami menolak Permen Keu tersebut, itu kegiatan yang telah kami selesaikan bagaimana membayar dengan pihak ke tiga (3),

Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran Dana Desa tahun 2025 dan mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Isi Utama PMK 081/2025
Mengubah persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap II, yaitu desa wajib melampirkan akta pendirian badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih atau bukti pengajuan ke notaris, serta surat pernyataan komitmen dukungan APBDes.

  • Menetapkan batas waktu tegas hingga 17 September 2025 untuk kelengkapan persyaratan Tahap II.
  • Penundaan penyaluran Dana Desa Tahap II jika persyaratan tidak dipenuhi, dan dana yang tidak disalurkan dapat dialihkan untuk mendukung prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal

Alasan mengapa kami selaku Kepala menolak PMK 081 tersebut
PMK 081 antara lain:

Proses Penyaluran Dana Desa tidak sinkron, PMK 81 terlalu mendadak tanpa kajian yang mendalam dan menyebabkan ketidak sinkronan proses penyaluran dana desa tahap II, khususnya dana non-earmark.

Pemberlakuan Aturan yang Terlalu Cepat sangat dipaksakan, mengapa
PMK 081/2025 diberlakukan di tengah jalan, seharusnya selesaikan dahulu program yang sudah disusun oleh Desa sesuai hasil Musdes dan berlaku tahun depan (2026) dimulai Januari, dan kami bisa sosialisasikan ke masyarakat terutama penerima gaji honor seperti guru mengajar mengaji, MDTA, Imam Mesjid PAUD dan pegawai syariah.

Kesulitan Menjalankan Program Beberapa desa telah mencairkan dana non-earmark sebelum perubahan aturan, namun ada juga yang tidak bisa mencairkan anggaran karena PMK 081

Karena itu mereka meminta pemerintah daerah, DPRD, dan pihak terkait untuk memperjuangkan penundaan penerapan PMK 081 hingga tahun anggaran 2026 dan memastikan hak aparatur dan masyarakat desa tidak terhambat.(MO).