Berita  

“Diduga Abaikan K-3 Dalam Pengerjaan  Proyek Jembatan Senilai Rp. 10,2 M di Desa Labu, Kepatuhan Hukum CV. PS Dipertanyakan ?!”

Kesehatan dan Keselamatan Kerja  ( K3 ) merupakan syarat mutlak administrasi dalam pemenangan tender bagi perusahaan pengguna jasa konstruksi karena  menunjukan profesionalisme, dan kepatuhan hukum terhadap seruan undang – undang seperti UU No-01/1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja adalah faktor penting penilaian  pemberi tender. Namun pada prakteknya, di lapangan masih banyak perusahaan kontraktor setelah memenangi tender dan melakukan aktivitas  pengerjaan proyek lantas mengabaikan penggunaan perlengkapan K3 sebagai Alat Pelindung Diri ( APD ).

Sikap abai dan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan perlengkapan  Keselamatan dan Kesehatan Kerja kali ini  ditemukan  pada pengerjaan proyek Pembangunan Penggantian Jembatan senilai Rp. 10,2 M dana APBD TA 2025 oleh perusahaan pengguna jasa konstruksi CV Pelita Sari saat tim media citizen journalists menjalankan fungsinya sebagai sosial kontrol dan melakukan kegiatan investigasi ke lokasi di Desa Labu, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka  pada Jumat ( 5/12/2025 )

Dalam giat investigasi  itu tim media CJ Babel tidak menemukan satu orangpun pengawas proyek  termasuk PPK dari Dinas PUPR  dan konsultan ataupun pengawas proyek perwakilan dari perusahaan di lokasi proyek untuk dikonfirmasi terkait keberadaan  pekerja yang hampir semua pekerja tidak menggunakan perlengkapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja ( K3 ) saat beraktivitas.

Kelalaian dari pihak perusahaan dan peran PPK  terhadap sebuah sistem yang terintegrasi untuk mencegah kecelakaan pekerja berpotensi menjadi sebuah pelanggaran serius terhadap regulasi yang sudah ditetapkan pada UU No 01 Tahun 1970 tentang  Keselamatan dan Kesehatan Kerja sehingga bisa mengarah kepada pemberian sanksi terhadap perusahaan tersebut.

“ Ini bukan hanya sebuah  kelalaian tapi pelanggaran fatal dari pihak pelaksana proyek yang hampir semua pekerja proyek tidak menggunakan perlengkapan K3 saat bekerja,” kata salah satu warga.

“ Pekerja itu juga manusia, perlindungan terhadap ancaman bahaya saat melakukan aktivitas apalagi proyek besar  sekelas jembatan ini, harus menjadi prioritas perusahaan,” ungkap warga.

“ Pengawas dari perusahaan dan PPK harus tanggap melihat kondisi pekerja yang tanpa perlengkapan K3,” tambahnya.

Keberadaan Gusti selaku konsultan pihak CV Pelita Sari dan PPK yang saat itu tidak di lokasi membuat Tim CJ Babel mengalami kesulitan saat ingin melakukan konfirmasi langsung terkait beberapa hal yang menyangkut mutu dan kualitas pengerjaan  pembangunan proyek jembatan diantaranya adalah : 

Hasil  uji  laboratorium mutu beton yang dikenal dengan sebutan  Kuat Tekan Beton Karakteristik / Field Compressive Strenght ( Fc ) 

Desain campuran bahan beton ( JMD )

Desain formula Campuran Beton ( JMF )

Tim CJ Babel kembali berupaya untuk meminta konfirmasi lanjutan kepada Gusti konsultan CV Pelita Sari, namun meski sudah berkali kali dihubungi Gusti tidak menjawab permintaan konfirmasi tim media.

Selanjutnya tim citizen journalists akan melakukan upaya konfirmasi ke pihak – pihak terkait termasuk ke pihak Dinas PUPR dan pihak Kejaksaan Tinggi Babel dan BPKP Babel untuk segera melakukan pengecekan ke lokasi proyek Pembangunan Jembatan yang terletak di Desa Labu.
(Amri/Tim )