Tanggamus – Pemerintah Kabupaten Tanggamus mulai menerapkan Aplikasi Absensi Fingerprint Online Terintegrasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) Tanggamus, Senin (08/12/2025)
Sistem berbasis biometrik tersebut diluncurkan sebagai bagian dari percepatan transformasi digital dan peningkatan kedisiplinan pegawai.
Bupati Kabupaten Tanggamus, Drs.H. Moh. Saleh Asnawi, MA.MH., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kedisiplinan masih menjadi salah satu aspek mendasar yang harus dibenahi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Disiplin adalah kunci untuk mencapai hasil maksimal. Salah satu pilar utamanya adalah disiplin waktu, “ujar Bupati Tanggamus.
Penerapan sistem baru tersebut diharapkan dapat memperkuat budaya kerja aparatur pemerintah, termasuk konsistensi dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tanggamus Suhartono, menjelaskan bahwa sistem absensi digital akan diterapkan secara bertahap. Sejumlah unit kerja, termasuk kantor kecamatan, masih menunggu penyelesaian infrastruktur jaringan dan perangkat pendukung.
“Untuk beberapa kecamatan, integrasi perangkat masih dalam proses. Tahap awal ini diterapkan pada perangkat daerah yang jaringan dan sistemnya telah siap, “kata Suhartono.
Data kehadiran pegawai akan terhubung dengan Dashboard Eksekutif yang dapat dipantau secara real-time oleh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Menurut Suhartono, penerapan aplikasi absensi digital merupakan bagian dari penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Dalam empat tahun terakhir, indeks SPBE Pemerintah Kabupaten Tanggamus disebut mengalami peningkatan signifikan. Pemkab juga mendapat apresiasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) atas implementasi transformasi digital daerah.
Selain itu, pemerintah daerah telah membentuk Computer Security Incident Response Team (CISRT) untuk meningkatkan keamanan siber dan pengelolaan data digital pemerintahan.
Perwakilan BKPSDM Tanggamusmenyebutkan, mekanisme absensi digital bukan hanya alat kontrol waktu kerja, tetapi juga instrumen pembinaan kedisiplinan pegawai yang berkaitan dengan sistem penilaian kinerja dan tunjangan.
Penerapan sistem absensi biometrik diharapkan dapat mendorong perubahan budaya kerja yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Penerapan teknologi absensi digital di pemerintahan daerah bukan hal baru di sejumlah kabupaten dan kota. Namun efektivitas sistem serupa sering dinilai bergantung pada komitmen organisasi dan konsistensi pelaksanaannya.
Sebagian masyarakat berharap digitalisasi kedisiplinan pegawai tersebut berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Hingga kini, Pemkab Tanggamus belum menyampaikan jadwal pasti penyelesaian infrastruktur absensi digital di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Tanggamus.(Heri Apriyanto/AWPI).












