Berita  

Kantor Pertanahan Kota Cilegon Lakukan Pengukuran Tanah Wakaf di Kebonsari untuk Perkuat Kepastian Hukum

CILEGON — Global investigasi News.com – Kantor Pertanahan Kota Cilegon melaksanakan 5 Desember kegiatan pengukuran tanah wakaf yang berlokasi di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan administrasi dan pengamanan aset tanah wakaf, guna memastikan kejelasan batas serta kepastian hukum yang menjadi dasar penting dalam pemanfaatannya bagi masyarakat.

Pengukuran diawali dengan pemeriksaan koordinat bidang tanah berdasarkan dokumen wakaf dan sertipikat yang telah diterbitkan. Tim pengukuran kemudian melakukan verifikasi lapangan menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku serta perangkat GPS untuk memastikan titik koordinat sesuai dengan kondisi fisik di lapangan. Langkah verifikasi ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa data administrasi dan fakta lapangan selaras dan tidak menimbulkan potensi perselisihan di kemudian hari.

Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan batas fisik bidang tanah, termasuk keberadaan patok, pagar, atau tanda batas lain yang selama ini menjadi acuan. Apabila ditemukan batas yang belum jelas atau tidak memiliki penanda fisik, petugas melakukan pengukuran ulang bersama nadzir, perwakilan masyarakat, dan pihak terkait untuk menetapkan batas secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pada tahapan akhir, dilakukan pencocokan data antara hasil pengukuran dengan dokumen warkah dan sertipikat, meliputi nomor bidang, luas, serta peruntukan tanah. Pencocokan ini bertujuan memastikan setiap informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak terjadi tumpang tindih dengan bidang lain di sekitarnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Osman Affan, S.Sos., M.M., QRMP, menyatakan bahwa kegiatan pengukuran tanah wakaf ini merupakan komitmen Kantor Pertanahan dalam mendukung pengelolaan tanah wakaf yang tertib administrasi dan aman secara hukum. “Pengukuran ini kami lakukan secara teliti untuk memastikan bahwa batas dan status hukum tanah wakaf benar-benar jelas. Dengan data yang valid, tanah wakaf dapat terlindungi dari risiko sengketa dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keterlibatan nadzir dan masyarakat setempat sangat penting dalam proses pengukuran tersebut. “Kami selalu melibatkan nadzir sebagai pemegang amanah wakaf. Langkah ini memastikan bahwa proses yang kami lakukan bersifat transparan, kolaboratif, dan dapat diterima oleh seluruh pihak terkait,” tambahnya.

Sementara itu, ketua nadzir menyampaikan apresiasinya atas langkah yang diambil Kantor Pertanahan Kota Cilegon. “Kami sangat terbantu dengan adanya pengukuran ulang ini. Dengan batas yang jelas dan dokumen yang sesuai, tanah wakaf dapat dikelola lebih baik dan bermanfaat bagi umat. Ini adalah amanah besar yang harus terus dijaga,” ungkapnya.

Melalui rangkaian proses pengukuran yang komprehensif tersebut, Kantor Pertanahan Kota Cilegon memastikan bahwa tanah wakaf di Kelurahan Kebonsari memiliki dasar hukum yang kuat, terlindungi dari potensi permasalahan, dan dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

(Ben/Him)