Berita  

Pria di Pringsewu, Lampung, ES (26), Ditangkap Karena Menipu dan Menggelapkan Gabah

Prinsewu-globalinvestigasinews.com

ES (26) asal Gadingrejo, Pringsewu, ditangkap Polsek Pardasuka, Polres Pringsewu, karena menipu dan menggelapkan 5 ton gabah milik Sarbani senilai Rp45,6 juta. Modusnya, ES menawarkan harga tinggi, mengambil gabah, tapi tidak membayar dan malah menghilang.

Pelaku mengaku telah menjual gabah korban di Lampung Selatan dan uangnya dipakai untuk membayar utang. Ia juga mengaku menipu dua warga lain dengan kerugian total lebih dari Rp100 juta. ES dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman masing-masing empat tahun penjara.(***)