Polisi Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ekstasi di Suka Maju

Way kanan-Lampung.
globalinvestigasinews.com

Satresnarkoba Polres Way Kanan ungkap kasus penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis ekstasi di Kampung Suka Maju Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Kamis (11/12/2025).

Terlapor berinisial DS (27) berdomisili di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menerangkan kronologis penangkapan tersangka pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 pukul 02.30 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Ekstasi di Kampung Suka Maju, Kecamatan Bumi Agung.

Menindak lanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan awal terkait informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan tersebut Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DS karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan tindak Pidana narkotika.

Dimana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap DS diketemukan barang/benda yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika didalam saku celana terlapor yang diduga narkotika jenis Ekstasi.

Seanjutnya tersangka dan barang bukti berupa Handphone merek OPPO A3S warna biru dongker, 2 (dua) butir tablet berwarna merah muda berbentuk “geranat” yang diduga narkotika jenis ekstasi dan sample urine terlapor positif (+) mengandung zat Amphetamine (AMP) dibawa ke Polres Way Kanan. untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) Sub pasal 127 ayat (1) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun,” ungkap Kasatresnarkoba.(Rahmanglobaltvinvestigasi)