JAKARTA – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mengecam keras ucapan selebgram Adimas Firdaus yang diduga menghina dan merendahkan suku Sunda. Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar kejahilan, tetapi sudah masuk kategori ujaran rasis yang mengancam kerukunan bangsa.
“Kita ini hidup di negara yang berlandaskan Bhineka Tunggal Ika. Tidak ada ruang sedikit pun untuk rasisme di Indonesia. Pelaku harus diproses hukum agar menjadi pelajaran bagi publik figur lainnya,” tegas Rahmad.
Ia menambahkan bahwa seorang selebgram dengan jutaan pengikut seharusnya memberi contoh baik, bukan justru menyebarkan ujaran kebencian. “Mereka ini punya pengaruh besar. Kalau dibiarkan, perilaku merendahkan suku tertentu akan dianggap biasa. Ini serius, dan saya sudah melaporkan di SPKT Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya,” ujarnya. Kamis (11/12/25).
Rahmad Sukendar juga menilai ucapan tersebut telah melukai perasaan masyarakat Sunda yang selama ini dikenal santun, toleran, dan berkontribusi besar bagi pembangunan Indonesia. “Suku Sunda adalah bagian penting dari bangsa ini. Menghina suku Sunda sama artinya mengoyak kain kebangsaan. Jangan biarkan Indonesia rusak hanya karena kelakuan satu orang yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia memastikan dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP. TBL. 3007/ XII/2025/SPKT Polres Tangerang Selatan, tanggal 11 Desember 2025
Kami dari BPI KPNPA RI siap mengawal kasus ini sampai tuntas. Dan mendorong kepolisian Resor Tangerang Selatan untuk segera mengambil tindakan lebih cepat dan . Tidak ada alasan untuk menunda proses hukum yang dilaporkan Tb Rahmad Sukendar
Ini murni Pidana dan jelas-jelas delik hukum yang harus diproses dengan cepat,” ungkap Rahmad Sukendar
Di akhir pernyataannya, Rahmad mengingatkan semua pihak, terutama para influencer dan konten kreator, agar lebih berhati-hati dalam berbicara. “Kebebasan berekspresi bukan berarti bebas menghina. Kita wajib menjaga kehormatan semua suku dan adat di Indonesia. Negara ini dibangun dari keberagaman, bukan dari kebencian,” tutupnya.
(*)












