Berita  

“Tiga Perusahaan Galian C di Desa Wayamiga Disinyalir Porak-Porandakan Kali Suangaira dan Jalan Kebun Masyarakat ?!”

HAL-SEL, Global investigasi News – Aktivitas tiga perusahaan galian C di Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan, kembali menuai sorotan dari warga setempat. Perusahaan yang diketahui milik Moderen, Hi. Alim, dan Hi. Ali itu diduga melakukan pengambilan material pasir dan batu secara intensif di Kali Suangaira, yang kini terlihat mengalami kerusakan cukup parah.11/12/2025

pantauan media ini, material yang diambil bukan berada di bagian tengah aliran sungai, melainkan di sisi kiri dan kanan sungai. Pola pengambilan seperti ini dikhawatirkan memperlemah struktur tebing sungai, sehingga memicu rawan longsor. Beberapa titik bahkan sudah menunjukkan tanda-tanda keretakan dan amblesan tanah akibat terkikisnya bantaran sungai.

Selain merusak kondisi alam, aktivitas pengangkutan material oleh tiga perusahaan tersebut juga berdampak pada jalan kebun masyarakat. Truk-truk besar yang melintas setiap hari membuat jalan kebun menjadi rusak berat, berlubang, dan becek ketika hujan. Situasi diperburuk oleh adanya pipa air milik masyarakat yang bocor akibat dilindas alat berat. Pipa tersebut hanya ditimbun seadanya, sehingga air terus mengalir dan menyebabkan genangan di depan rumah warga.

Keluhan warga sudah berlangsung berbulan-bulan, namun hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari pemerintah daerah. Masyarakat Wayamiga menilai pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan aparat kepolisian setempat terlalu longgar dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas tiga perusahaan galian C tersebut.

Warga mengancam akan menutup akses jalan menuju lokasi galian jika kerusakan lingkungan dan fasilitas umum tidak segera ditangani. Mereka menegaskan bahwa izin operasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dampak sosial dan ekologis yang ditimbulkan. Jika kegiatan penambangan tetap dibiarkan mengambil material langsung dari dalam kali dan memanfaatkan jalan kebun warga tanpa perbaikan, maka konflik horizontal dikhawatirkan semakin meluas.

Masyarakat meminta pemerintah daerah bersama Polres Halsel untuk turun langsung melakukan pemeriksaan lokasi, mengevaluasi aktivitas penambangan, serta memaksa perusahaan memperbaiki seluruh kerusakan yang mereka timbulkan. Warga menekankan bahwa keberadaan galian C memang dibutuhkan untuk pembangunan, tetapi tidak boleh mengorbankan keselamatan warga, infrastruktur desa, dan kelestarian sungai.

Pemerintah daerah pun didesak untuk membuat regulasi pengawasan yang lebih ketat, memastikan setiap perusahaan tidak hanya mengantongi izin, tetapi juga mematuhi standar operasional yang ramah lingkungan. Tanpa tindakan tegas, dikhawatirkan kerusakan Kali Suangaira dan jalan kebun masyarakat akan semakin parah dan mempengaruhi kehidupan warga Wayamiga dalam jangka panjang.
( LM.Tahapary)