Lombok Tengah NTB Globalinvestigasinews Com – Praya,13 Desember 2025 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih 9 (sembilan) Penghargaan. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Wahyudi, S.H.,M.H. pada kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Wilayah Kejaksaan Tinggi NTB Tahun 2025 yang dilaksanakan pada 11 Desember 2025 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Dari total sembilan penghargaan yang diterima, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berhasil meraih penghargaan Terbaik I Kinerja Kejaksaan Negeri se-NTB Tahun 2025. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas capaian kinerja Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang dinilai unggul dalam pelaksanaan tugas dan fungsi-nya sepanjang tahun berjalan. Penilaian dilakukan secara objektif dan menyeluruh, melibatkan seluruh satuan kerja Kejaksaan Negeri se-NTB.
Adapun 9 (sembilan) penghargaan yang diraih pada kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Wilayah Kejaksaan Tinggi NTB Tahun 2025, sebagai berikut:
1.Terbaik I Kinerja Kejaksaan Negeri se-NTB Tahun 2025
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Meraih Peringkat 1 sebagai Kinerja Terbaik 1 se-Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam kategori ini Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memperoleh 9 Penghargaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
2.Terbaik I Kinerja Bidang Pengawasan se-NTB Tahun 2025
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memperoleh 9 Penghargaan dari berbagai bidang yaitu bidang Pembinaan, Pidana Umum, Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara, Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Pengawasan. Serta secara Optimal dalam melakukan Penyerapan anggaran dari masing- masing bidang yaitu bidang pembinaan, intelijen, pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, pengelolaan barang bukti.
3.Terbaik I Kinerja Bidang Pembinaan se-NTB Tahun 2025
Tahun 2025 Bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menorehkan capaian kinerja antara lain:
Realisasi anggaran satuan kerja mencapai 98,26% dari pagu anggaran Tahun 2025
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) satuan kerja mencapai 102% dari target PNBP Tahun 2025 sebesar Rp1.218.800.000 (satu miliar dua ratus delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah), dengan realisasi PNBP Tahun 2025 sebesar
Rp1.243.289.855 (satu miliar dua ratus empat puluh tiga juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah)
Nilai IKPA adalah nilai yang menunjukkan kualitas pelaksanaan anggaran dalam aspek kualitas perencanaan, pelaksanaan dan kualitas hasil pelaksanaan Sebesar 98.08% dengan capaian output 100%
Nilai SAKIP adalah predikat penilaian atas kinerja instansi pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kinerja dengan predikat BB (SANGAT BAIK)
Selain itu bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memiliki inovasi yaitu JALAN TENGAH (Jurnal Harian Kejaksaan Negeri Lombok Tengah)
4.Terbaik I Kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) se-NTB Tahun 2025,
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mencatat capaian kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui implementasi tugas dan tupoksi berdasarkan Perja No 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum yang terdiri dari :
2 SKK Bantuan Hukum Litigasi dan 67 SKK Bantuan Hukum Non Litigasi.
Melaksanakan 40 Pendampingan Hukum, 10 Pendampingan PSD, 1 Pendampingan Hukum Penyusunan Perdes (Peraturan Desa), dan 3 Pembuatan Pendapat Hukum (Legal Opinion) tanpa permohonan.
Melaksanakan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa kepada 30 Desa di Wilayah Lombok Tengah.
Penanganan Perkara Perdata Dan Tata Usaha dengan rincian 2 perkara Pencabutan Kuasa Asuh Anak dan Pengangkatan Perwalian,
1 Gugatan TUN mewakili Kejaksaan Negeri Lombk Tengah, 1 Gugatan Perdata mewakili BPN.
Pos Pelayanan Hukum Gratis dengan jumlah 261 pelayanan hukum, dan sosialisasi halo JPN kepada 16 pemerintah Desa
Tindakan Hukum Lain dengan jumlah 6 mediasi
Pelaksanaan 103 MOU dan 149 PKS
Pelaksanaan tugas dan fungsi pada bidang Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah berhasil mencapai pemulihan keuangan negara/daerah melalui bantuan hukum kepada stake holder BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, PNM, Pegadaian, dan Bank BRI serta tindakan hukum mediasi kepada Bapenda Kabupaten Lombok Tengah, Penagihan E Piutang dengan total pemulihan sebesar Rp5.358.035.658 (Lima Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Juta Tiga Puluh Lima Ribu Enam Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah), selain itu berhasil dilakukan Penyelamatan keuangan negara/daerah sebesar Rp1.648.371.360 (Satu Miliar Enam Ratus Empat Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Rupiah) melalui pemberian bantuan hukum kepada RSUD Praya dan Dinas Lingkungan Hidup.
Selain itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memilki 3 inovasi yaitu Dilah Desa, Jaga Gizi dan Halo Desa.
5.Terbaik I Kinerja Bidang Intelijen se-NTB Tahun 2025
Sepanjang periode tahun 2025, Bidang Intelijen telah
menyelesaikan berbagai kegiatan strategis, di antaranya: 73 Operasi Intelijen yang meliputi kegiatan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan, 7 Kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Kegamaan (PAKEM), 3 Kampanye Anti Korupsi, 7 Kegiatan Penerangan Hukum, 11 Program Penyuluhan Hukum, 10 Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada Proyek Strategis Daerah (PSD) Kabupaten Lombok Tengah dan 5 Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pada tahun ini, bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah turut menghadirkan sejumlah inovasi yaitu Jaksa Masuk Pesantren (JMP) dan Posko Adhyaksa Command Center (ACC) di Sirkuit Mandalika
6.Terbaik I Kinerja Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) se-NTB Tahun 2025
Capaian Bidang Tindak Pidana Umum diantaranya, jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 416 Perkara, berkas diterima sebanyak 343 Perkara, berkas yang dilimpahkan tahap II sebanyak 318 Perkara dan berhasil di eksekusi sebanyak 269 perkara. Bidang tindak pidana umum telah berhasil menerapkan pendekatan Restorative Justice sebanyak 12 Perkara.
Selain aspek penanganan perkara, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui bidang tindak pidana umum telah berhasil menorehkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejumlah Rp. 606.161.000,- (enam ratus enam juta seratus enam puluh satu ribu rupiah). Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menunjukkan hasil konkret melalui Pendapatan Denda Pelanggaran Lalu Lintas, Pendapatan Denda Hasil Tindak Pidana Lainnya, Pendapatan Uang Sitaan Tindak Pidana Lainnya yg Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan, Pendapatan Ongkos Perkara, dan Pendapatan Kejaksaan dan Peradilan Lainnya
Selain itu, bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memiliki inovasi yaitu Balai Latihan Kerja (BLK) Adhyaksa Lombok Tengah, Balai Rehabilitasi Adhyaksa Lombok Tengah, SIGAP RJ (Sistem Administrasi Gerak Cepat Restorative Justice), Simpel Napi, dan Tertib Tahap II
7.Kejaksaan Negeri Terbanyak ke-2 Penyelesaian Restorative Justice Bidang Tindak Pidana Umum Se-NTB Tahun 2025
Untuh Tahun 2025 Bidang tindak pidana umum telah berhasil menerapkan pendekatan Restorative Justice sebanyak 12 Perkara.
8.Terbaik III Video Restorative Justice (RJ) Bidang Tindak Pidana Umum Tahun 2025
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah melakukan Penyelesaian penanganan perkara dengan pendekatan Restorative Justice secara Humanis terhadap pelaku penyalahguna Narkotika, dimana Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah menyelesaikan proses hukumnya, telah menyelesaikan permasalahan kesehatannya melalui rehabilitasi medis di RSJ Mutiara Sukma, telah menyelesaikan permasalahan sosialnya dengan memberikan pelatihan kerja ke Pelaku di BLK Adhyaksa, serta memberikan bantuan alat untuk menunjang keterampilan yg diperoleh setelah mengikuti pelatihan di BLK Adhyaksa berdasarkan kerja sama dengan BAZNAS Lombok Tengah, sehingga Pelaku lebih siap kembali ketengah tengah masyarakat dengan bekal keterampilan kerja sebagai sarana untuk mata pencahariannya.
9.Terbaik III Kinerja Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti
Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah berhasil mencapai target yang ditentukan melalui Kegiatan Pemeliharaan Barang Bukti sebanyak 214 Perkara, Pemusnahan Barang Bukti 124 Perkara melalui 3kali kegiatan dan Penyelesaian Barang bukti sejumlah 206 Perkara melalui Proses lelang melalui KPKNL Mataram, penjualan langsung, serta Uang Rampasan dengan total PNBP sebesar Rp. 697.121.125 (Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Seratus Dua Puluh Satu Ribu Seratus Dua Puluh Lima Rupiah).
Selain itu,bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) juga memiliki inovasi yaitu, ARTISTIK (Antar Barang Bukti Gratis), dan SICANTIK LOTENG (Surat Inspeksi Cek Fisik Kendaraan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lombok Tengah)
Atas diraihnya sembilan penghargaan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Lombok Tengah senantiasa meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi guna mewujudkan penegakan hukum yang adil, efektif dan berkeadilan serta komitmen dalam meningkatkan kualitas sekaligus inovasi pada pelayanan publik di Kabupaten Lombok Tengah.
Ke depan, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berkomitmen untuk terus berinovasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan penegakan hukum yang adil, efektif, dan berkeadilan di Kabupaten Lombok,”Tutup Kepala Seksi Intelijen
I Made Juri Imanu, S.H.,M.H.(***)












