Berita  

Operasi Antik Rinjani Tahun 2025, Polres Dompu Ungkap 6 Kasus Tindak Pidana Narkotika, 13 TSK di Amankan.

Globalinvestigasinews.com.Dompu, NTB.

Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika dalam rangka Operasi Antik Rinjani 2025, yang dilaksanakan pada Senin, 15 Desember 2025, pukul 09.30 WITA, bertempat di Ruang Konferensi Pers Polres Dompu.

Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Kepala Polres Dompu KOMPOL Heru Windiarto, S.H., yang sekaligus menyampaikan pembukaan dan paparan singkat terkait capaian pengungkapan kasus narkotika selama operasi berlangsung.

Dalam keterangannya disampaikan bahwa Ops Antik Rinjani 2025 merupakan operasi kewilayahan yang dilaksanakan selama 14 hari, terhitung sejak 1 Desember hingga 14 Desember 2025. Selama periode tersebut, Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengungkap sejumlah kasus Target Operasi (TO) maupun Non Target Operasi (Non TO) tindak pidana narkotika.

Adapun rincian pengungkapan kasus sebagai berikut:

1.W (TO), laki-laki, 31 tahun, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, dengan barang bukti sabu Bruto 2,80 gram, Netto 0,35 gram.

2.MF (Non TO), laki-laki, 29 tahun, Desa Rora, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, dan
N (Non TO), perempuan, 22 tahun, Kelurahan Matakando, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Dengan barang bukti sabu Bruto 1,21 gram, Netto 0,90 gram.

3, F (TO), laki-laki, 25 tahun, Manggelewa, Kabupaten Dompu, dan
OA (Non TO), laki-laki, 17 tahun, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Dengan barang bukti sabu Bruto 7,08 gram, Netto 1,09 gram.

4.MY (Non TO), laki-laki, 35 tahun, Desa Kramat, Kecamatan Kilo,
NF (Non TO), laki-laki, 30 tahun, Desa Kramat, Kecamatan Kilo, dan
M (Non TO), laki-laki, 32 tahun, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Dengan barang bukti sabu Netto 0,67 gram.

5, N (Non TO), perempuan, 17 tahun, Kelurahan Bali,
JAL (Non TO), perempuan, 19 tahun, Kelurahan Bali,
J (Non TO), laki-laki, 24 tahun, Desa Sorisakolo,
M (Non TO), perempuan, 49 tahun, Kelurahan Bali, dan
RP (Non TO), perempuan, 15 tahun, Desa Manggenae, Kabupaten Dompu.
Dengan barang bukti sabu Netto 6,12 gram, beber Kasat Narkoba.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, total tersangka berjumlah 13 orang, terdiri dari 2 Target Operasi (TO) dan 11 Non Target Operasi (Non TO), dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9,13 gram (netto).

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menyampaikan bahwa hasil pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba selama pelaksanaan Ops Antik Rinjani 2025. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika serta mengembangkan jaringan yang masih terkait,” tegas IPTU Rahmadun.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan komitmen Polres Dompu dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya.

Kapolres Dompu menegaskan bahwa narkoba merupakan musuh bersama. Polres Dompu tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Diharapkan peran serta masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar IPTU Nyoman.

Polres Dompu mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan Kepolisian dalam memerangi narkoba, demi mewujudkan Kabupaten Dompu yang aman, sehat, dan zero dari peredaran gelap narkotika, tandas Waka Polres Dompu via Kasi Humas Iptu Nyoman Suardika.

Selain itu Wakapolres Dompu berharap kepada teman-teman jurnalis untuk menyajikan pemberitaan yang transparan dan proporsional sesuai fakta kepada publik, sehingga tidak gagal paham dalam merespon pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika di Polres Dompu. Karena pemberitaan yang di sajikan oleh media itu merupakan produk informasi yang sangat di percaya oleh masyarakat, pungkasnya. Jurnalis, Rdw/ddo.