Tubaba-Lampung.
globalinvestigasinews.com
Tubaba, 14 Desember 2025 – Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat berhasil meringkus dua pelaku curas yang mengancam remaja (14) dengan badik. Tersangka: HP (39) dan ES (38).
Kronologi Kejadian
- Korban memotret motornya di pinggir jalan, tiba-tiba didatangi dua pelaku.
- Salah satu pelaku menodongkan badik dan memaksa korban menyerahkan motor Honda Supra X.
- Korban lari menyelamatkan diri, pelaku kabur.
Penangkapan
- Pelaku ditangkap di lokasi berbeda, barang bukti disita.
- 2 badik, motor korban, dan motor pelaku diamankan.
Kapolsek Lambu Kibang, Iptu Kasiyono, S.E., M.H., menegaskan pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (***)












