Way kanan-Lampung.
globalinvestigasinews.com
Unitreskrim Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku Penipuan atau Penggelapan di Jalan poros Kampung Mesir ilir Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan. Rabu (17/12/2025).
Tersangka inisial MVI (27) berdomisili di Kampung Mesir Ilir Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Buay Bahuga AKP Septri Heriyanto menyampaikan bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 September 2025 telah terjadi tindak pidana penggelapan di Kampung Mesir Ilir Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Pada saat itu pelapor Dwi Saputra sedang berada dipasar BK 9 bersama dengan orang tua. Kemudian menerima telpon dari saksi bahwa motor korban ada yang mau mengecek, lalu beberap jam kemudian korban berangkat kerumah saksi.
Setibanya dirumah saksi sudah ada telapor MVI lalu langsung mengecek sepeda motor milik korban. Setelah mengecek sepeda motor tersebut Dwi dan MVI berunding harga dan disepakati dengan harga Rp. 22.500.000,-(dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Setelah itu, terlapor mengajak korban mengambil uang dirumahnya di Kampung Mesir Ilir sesampai dijalan sepi jalan poros Kampung Mesir ilir lalu pelaku memaksa korban untuk turun dan membawa motor dan semua surat sepeda motor lalu melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor merek honda CRF tahun 2021 warna merah hitam dengan nopol A 5492 DP senilai Rp. 22.500.000,- selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Bahuga.
Kronologis penangkapan pada hari Kamis 13 November 2025 lalu diduga Tersangka inisial MVI sebelumnya telah ditahan di Polsek Buay Bahuga dalam perkara Tindak Pidana membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam tanpa izin yang sah sesuai Pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 di Kampung Mesir Ilir Kecamatan Bahuga, Way Kanan.
Setelah itu, petugas Polsek Buay Bahuga melakukan pengembangan dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MVI pada hari Sabtu Tanggal 13 Desember 2025,”lanjut Kapolsek
Dari hasil pemeriksaaan terhadap tersangka bahwa benar tersangka mengakui telah melakukan Penggelapan pada hari Sabtu tanggal 25 September 2025 di jalan poros Kampung Mesir ilir.
Selanjutnya Terlapor dan barang bukti sepeda motor merek honda CRF, STNK, BPKB dan satu lembar kwitansi pembelian sepeda motor milik korban diamankan ke Polsek Buay Bahuga guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 372 KUHP kurungan penjara maksimal empat tahun,”kata Kapolsek. (Y . Rahmanglobaltvinvestigasi)












