Berita  

Dana Desa Jadi Ladang Korupsi: Ratusan Aparat Desa Terjerat, LIRA Halsel Desak Audit Lapangan Total.

Halmahera Selatan – Dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan justru berubah menjadi ladang korupsi. Penyalahgunaan anggaran desa kini menjadi persoalan serius dan sistemik yang melibatkan aparat desa di berbagai daerah.

Berdasarkan data Kejaksaan periode Januari hingga Juni 2025, tercatat 489 kasus yang berkaitan langsung dengan pengelolaan desa. Dari jumlah tersebut, 477 kasus merupakan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat desa, mulai dari kepala desa hingga perangkatnya. Data ini memperlihatkan bahwa korupsi dana desa bukan lagi kasus sporadis, melainkan telah menjadi fenomena yang mengakar.

Besarnya dana desa yang setiap tahun dikucurkan pemerintah pusat belum diimbangi dengan pengawasan yang kuat dan transparan. Di banyak wilayah, dana desa justru menjadi alat kekuasaan segelintir elit desa, sementara masyarakat hanya menjadi penonton pembangunan yang tidak jelas manfaatnya.

Pemerintah sebenarnya telah meluncurkan berbagai program pencegahan, salah satunya Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) yang digagas Kejaksaan. Program ini bertujuan melakukan pendampingan dan pengawasan secara kolaboratif antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa. Namun dalam praktiknya, pengawasan tersebut masih belum efektif jika hanya berhenti pada pembinaan administratif tanpa kontrol langsung di lapangan.

Menanggapi kondisi tersebut, LSM LIRA Kabupaten Halmahera Selatan menyuarakan desakan keras agar dilakukan langkah luar biasa. Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban dan transparansi anggaran, LIRA Halsel meminta dibentuk Tim Audit Independen lintas lembaga yang terdiri dari Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan, serta unsur Aparat Penegak Hukum (APH).

Ketua LSM LIRA Halsel, Said Alkatiri, menilai bahwa audit dana desa selama ini cenderung bersifat simbolik dan tidak menyentuh akar persoalan. Menurutnya, pemeriksaan anggaran desa tidak boleh lagi dilakukan secara administratif semata.

“Selama ini audit tahunan hanya menjadi ritual formalitas. Inspektorat datang dengan tumpukan berkas, duduk di kantor desa, lalu pulang dengan laporan yang seolah semuanya baik-baik saja,” ujar Said.

Ia menegaskan bahwa audit harus dilakukan secara langsung ke desa-desa, dengan menelusuri penggunaan anggaran, menilai progres pembangunan fisik dan nonfisik, serta memastikan setiap rupiah dana desa benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Tim audit, kata Said, wajib melakukan verifikasi lapangan, mencocokkan dokumen anggaran dengan kondisi riil di lapangan, melakukan inspeksi fisik terhadap proyek infrastruktur desa, serta mengecek program pemberdayaan masyarakat. Proses audit juga harus melibatkan masyarakat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar hasil pemeriksaan benar-benar objektif dan transparan.

Said juga menyoroti praktik kongkalikong administratif yang kerap terjadi dalam proses audit. Laporan keuangan disusun rapi di atas kertas, namun tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Akibatnya, banyak desa tetap mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) meski proyek mangkrak, kualitas bangunan buruk, atau program pemberdayaan hanya fiktif.

“WTP di atas kertas tidak berarti apa-apa jika jalan desa rusak, bangunan cepat roboh, dan masyarakat tidak merasakan manfaat pembangunan,” tegasnya.

LSM LIRA Halsel menilai bahwa audit tidak boleh berhenti pada rekomendasi administratif. Jika ditemukan potensi penyimpangan atau kerugian negara, maka kepala desa dan aparatur desa yang terlibat harus segera diproses secara hukum. Penindakan tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera dan memutus mata rantai korupsi di tingkat desa.

Selain peran aparat penegak hukum, Said menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi dana desa. Ia mengingatkan bahwa sikap apatis dan pembiaran justru membuka ruang semakin luas bagi praktik korupsi.

“Kita harus berani bertanya ke dalam kantor desa. Kalau tahu ada yang salah, kenapa diam? Dalam korupsi, diam bukan emas. Diam adalah bagian dari kejahatan itu sendiri,” katanya.

Ia menyerukan agar masyarakat desa tidak takut melapor dan aktif mengawasi setiap proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban dana desa. Transparansi anggaran dan partisipasi publik dinilai sebagai kunci utama untuk mencegah penyelewengan.

Melalui desakan audit lapangan total dan pengawasan bersama, LSM LIRA Kabupaten Halmahera Selatan berharap pengelolaan dana desa dapat kembali pada tujuan awalnya, yakni memperkuat ekonomi desa, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan memperkaya segelintir oknum aparat desa.

Kabiro Halsel.
(Alimudin)